Ini Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Atas Raperda Perubahan APBD TA 2022

Uncategorized446 Dilihat

MABES BHARINDO MAGETAN ; DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat paripurna dalam agenda pandangan umum Fraksi fraksi atas Raperda Perubahan APBD TA 2022 di ruag paripurma DPRD Magetan Kamis (8/9/2022). Rapat dibuka oleh ketua DPRD Sujatno dan dihadiri Wakil Bupati H. Nanik Rusminiarti,OPD, Forkompimda dan segenap Anggota dewan.

Suyatno dari fraksi PDI perjuangan menyampaikan saat ini pandemi Covid 19 di Magetan sudah melandai sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi diatas 5%, penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan. Namun akibat kenaikan BBM berimplikasi pada naiknya kebutuhan barang pokok. Hal ini diprediksi akan menghambat penurunan angka kemiskinan di tahun 2022.

” Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan prioritas penanggulangan kemiskinan ditekankan pada strategi pengurangan beban pengeluaran masyarakat,” ungkap Suyatno yang juga sekretaris DPC ini.Hal tersebut juga untuk peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin.

lebih lanjut Fraksi PDI Perjuangan juga memberikan pandangan yang dibacakan oleh Ketua Fraksi Rita Haryati ini agar pemkab tidak mengulang lagi seperti tahun lalu dimana Silpa yang sangat besar.PDI Perjuangan mempertanyakan bagaimana strategi pemerintah daerah dalam menekan besaran silpa. Selain juga meminta penjelasan apakah Silpa tahun 2021 cukup untuk menutup defisit,APBD tahun 2022. Pemerintah daerah agar memikirkan optimalisasi penggunaan silpa untuk belanja daerah.

Lebih lanjut dijelaskan Rita Haryati ada beberapa catatan yang disampaikan oleh PDI Perjuangan diantaranya terkait alat alkes RSUD Dr.Sayidiman pengadaan alkes senilai 9,9 milyar, ironisnya alkes neuro mecanical remote machine dan komputer assisted neuro macanical remote tidak difungsikan.” Ini ada kendala apa harus dijelaskan,” ujar legislator lima periode ini.

Selain itu Pemkab Magetan mendapatkan kucuran DBHCHT sebesar 2,1 milyar apakah sudah digunakan sesuai peruntukannya.Selain itu perlu penjelasan terkait penggunaan rumah kemasan yang harusnya digunakan pemasaran dan promo hasil IKM dan UMKM namun saat ini digunakan sebagai kantor Disperindag.
Adanya dugaan kejanggalan dalam penarikan retribusi dibeberapa lokasi yang dikelola oleh disperindag yang diduga tidak sesuai perda.” Pemkab harus memberikan penjelasan mengapa bisa terjadi permasalahan tersebut,” ungkap Rita. Selain itu fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti beberapa hal lain seperti infrastruktur jalan di Magetan banyak yang rusak, formasi CPNS dan tenaga PPPK, juga adanya manusia silver,anak jalanan, diminta Satpol PP dan instansi terkait lebih intensif melakukan penertiban. ( SANG AGUS )