Imigrasi Batam Telah Melakukan Deportasi Warga Negara Asing Sebanyak 77 Orang

MABES BHARINDO Batam Kepri – Senin (12/09/22) Terhitung dari Bulan Januari sampai dengan saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan proses pendeportasian sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) orang dengan rincian sebagai berikut:

1. Warga Negara Amerika Serikat sebanyak 1 (satu) orang;

2. Warga Negara Filipina sebanyak 5 (lima) orang;

3. Warga Negara India sebanyak 1 (satu) orang;

4. Warga Negara Inggris sebanyak 1 (satu) orang;

5. Warga negara Malaysia sebanyak 11 (sebelas) orang;

6. Warga Negara Myanmar 23 (dua puluh tiga) orang;

7. Warga Negara Republik Tiongkok sebanyak 17 (tujuh belas) orang;

8. Warga Negara Singapura sebanyak 14 (empat belas) orang;

9. Warga negara Sri Lanka sebanyak 2 (dua) orang; dan

10. Warga Negara Vietnam sebanyak 2 (dua) orang.

Kegiatan pendeportasian ini dalam rangka melaksanakan penegakan hukum Keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Mayoritas pelanggaran keimigrasian yang tercantum dalam pasal 75 ayat (1) uu nomor 6 tahan 2011 tentang keimigrasian. Seperti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan overstay.

Kepala Kantor imigrasi Kelas I khusus TPI Batam .SUBKI MIULDI.S.kom M.H

Wakaperwil II Herwansyah

Komentar