Hutan Kota Jadi Tempat Maksiat,Bupati Nina Agustina Ambil Keputusan Tegas

Daerah39 Dilihat

MABES BHARINDO,INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu berencana akan menutup hutan kota yang berlokasi di Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu.

Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas agar hutan kota di Indramayu tersebut, tidak dijadikan tempat maksiat pada malam hari.

Bupati Indramayu, Nina Agustina Da’i Bachtiar berkunjung ke hutan kota Kelurahan Bojongsari didampingi,Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Maman Kostaman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Indramayu, Teguh Budiarso dan Staf Ahli Ekonomi dan Keuangan Daerah Iin Indrayati, Jum’at (10/12/21) kemarin.

Diketahui, hutan kota itu asset Pemerintah Kabupaten Indramayu. Keberadaannya semata-mata untuk keindahan dan ruang terbuka hijau, juga paru-paru kota. Namun, karena minim pengelolaan ketika malam hari, akhirnya disalah-gunakan menjadi tempat maksiat seperti berpesta pora minuman keras (miras) dan pacaran.

Bupati Nina Agustina mengatakan, pihaknya berencana akan memindahkan warung-warung yang berada di dalam hutan kota sebelum dilakukan penutupan.

” Warung-warung dipindahkan saja.” Tegasnya.

Menurutnya, setelah upaya penutupan, ke depan pemanfaatan hutan kota akan ditata kembali sebagai tempat rekreasi untuk masyarakat, melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Indramayu.

” Untuk kewenangan milik Dinas Lingkungan Hidup. Tapi penataannya bisa dari DKPP Indramayu. Nanti diberesin seperti permainan sepeda air bebek-bebekannya.” Ujar,Nina Agustina

Jurnalist : A.Teja Sulaksana
Editor : Rastim Ken Aji

Komentar