Media Mabes Bharindo
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup yang akan diberlakukan penuh pada tahun 2026.


Berdasarkan data sementara yang diperoleh, dari total 46 dapur SPPG yang ada di Kota Sukabumi, baru 16 dapur yang telah direkomendasikan dan dilakukan pengecekan langsung oleh DLH. Sisanya masih dalam tahap evaluasi dan pembinaan.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi dapur SPPG yang belum memiliki IPAL, Andri menjelaskan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyampaikan secara terbuka melalui akun media sosial TikTok bahwa dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL dapat dikenakan sanksi tegas hingga penutupan dapur.
“Kepala BGN sudah mensosialisasikan, apabila masih ada dapur SPPG yang tidak mengindahkan kewajiban IPAL, maka dapur tersebut bisa ditutup,” tegasnya.
Andri juga mengimbau seluruh pengelola dapur SPPG di Kota Sukabumi agar mematuhi aturan yang berlaku, baik dari BGN maupun dari DLH yang menjadi bagian dari tim pengawasan.
“Saya menghimbau agar setiap dapur di Kota Sukabumi mengikuti aturan dari BGN, termasuk aturan dari DLH yang merupakan tim kita dalam melakukan pengecekan. Jika masih ada yang tidak patuh, kita bisa melaporkan ke BGN,” pungkasnya.
Herlan”








Komentar