Bertempat di Aula Mapolres Lahat Waka Polres Kompol Feby Pebriana SIK memimpin sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Polres Lahat dengan Pendamping Sidang Kompol M Nuh selaku Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kompol Berlianman Telaubanua SE, pada Kamis (12/5/2022).
Anggota yang menjalankan sidang tersebut diantaranya, AD, dan AL. Sidang kode etik profesi polri (KKEP) dilaksanakan selama tiga sesi, terhadap masing masing anggota sesi.
Sedangkan dari hasil sidang KKEP anggota Polres Lahat dua anggota direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Dinas Polri, lalu, satu anggota lainnya demosi jabatan (Mutasi).
Kapolres Lahat AKBP Eko Sunaryanto SIK melalui Waka Polres Kompol Feby Pebriana SIK kepada wartawan mengatakan, selama sidang anggota mengakui semua perbuatan nya dikarenakan memang bukan satu kali melanggar kode etik dalam institusi saja.
“Hasil sidang ada anggota tidak layak lagi menjadi anggota Polri sehingga direkomendasikan PDTH,” ujarnya usai Sidang KKEP diaula Mapolres Lahat.
Selama proses berjalan Sidang dikatakan Waka Polres, tidak ada pembelaan dari anggota yang menjalani sidang, proses sidang berjalan dengan lancar sedangkan satu anggota lagi harus dibawa ke Polres Muara Enim dikarenakan tersandung kasus lain di Polres Muara Enim.
“Saya himbau kepada semua anggota Polres Lahat untuk bersikap baiklah selama berdinas menjadi anggota Polri, dan tak kalah penting jauhi Narkoba, sebab bisa merusak diri sendiri, keluarga, dan nama Insitusi,” himbau Wakapolres Lahat. (Din-Indiansyah Kabiro Lahat)
Komentar