MabesBharindo l Bojonegoro – Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi secara daring atau online. Pengungkapan dilakukan dari hasil operasi siber yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus dengan korban anak-anak di bawah umur.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial BD (39), warga Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Penangkapan dilakukan di Hotel N Waru, Sidoarjo, Senin (25/1/2021).
“Penangkapan bermula dari Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan operasi siber di media sosial,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (10/3/2021).
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengungkapkan tersangka BD mengaku sudah menjalankan prostitusi daring sejak November 2020. Tersangka BD melibatkan korban berinisial M (16 tahun) yang ditawarkan melalui media sosial Twitter.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya ponsel milik tersangka dan korban. Atas perbuatannya, pria kelahiran Bojonegoro terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE Jo Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar. ( Khoirul Anam)
( Sumber : Humas Polda Jatim)
Komentar