Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 Tidak Naik

Ekonomi & Bisnis1069 Dilihat

MABESBHARINDO.COM___⭐⭐⭐

NGAWI – Baru-baru ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Pertanian menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2023. Berikut beberapa harga eceran tertinggi pupuk subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dikutip laman rri.co.id, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, total alokasi pupuk subsidi pada tahun depan ditetapkan sebanyak 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, pupuk Nitrogen, Posfor, dan Kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta NPK formula khusus sebanyak 211.003 ton.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai :

  • Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea,
  • Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK,
  • Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus.

HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan  dari tahun lalu.

Dengan aturan tersebut, kios pupuk dilarang menjual pupuk subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Dilansir dari laman resmi PT Pupuk Kujang, pupuk-kujang.co.id, setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. 

Sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, kebijakan untuk memfokuskan dua pupuk subsidi ini dibuat untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani. Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja.

Dilansir laman Bisnis.com, Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah dengan alokasi tertinggi, yakni sebanyak 1.002.944 ton untuk pupuk urea, 621.355 ton untuk pupuk NPK, dan 5.467 ton pupuk NPK formula khusus. Total, alokasi pupuk untuk Jawa Timur mencapai 1.629.766 ton.

Sesuai aturan yang berlaku, penyaluran pupuk subsidi dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani berdasarkan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu). 

Editor : Khoirul Anam

Komentar