MABESBHARINDO.COM. SUKABUMI -Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terhadap 14 (empat belas) orang Terdakwa yang merupakan sindikat peredaran narkotika jenis shabu seberat 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan agenda Pembacaan Putusan Hakim, Selasa (06/04/2021).
Majelis Hakim dalam persidangan masing-masing berkas perkara membacakan putusannya terhadap para Terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Berkas perkara atas nama Terdakwa AMU SUKAWI, Terdakwa YONDI CAESARIANTO CITAVAGA, Terdakwa MOH IQBAL SOLEHUDIN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
- Berkas perkara atas nama Terdakwa BASUKI KOSASIH, Terdakwa ILAN bin ARIFIN, Terdakwa SUKENDAR, Terdakwa NANDAR dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
- Berkas perkara atas nama Terdakwa RISRIS RISMANTO, dan Terdakwa YUNAN FEBDIANTONO, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
- Berkas perkara atas nama Terdakwa asal Iran Pakistan yakni Terdakwa HOSSEIN SALARY RASHID dan Terdakwa SAMIULLAH bin NADIR KHAN, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada para Terdakwa dengan pidana mati.
- Berkas perkara atas nama Terdakwa MAHMOUD SALARY RASHID, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati.
- Berkas perkara atas nama Terdakwa ATEFEH NOHTANI, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana mati.
- Berkas perkara atas nama Terdakwa RISMA ISMAYANTI, sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 1 (satu) tahun kurungan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut diatas, baik Jaksa Penuntut Umum maupun para Terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat siaran pers nomor: PR – 298/012/K.3/Kph.3/04/2021 ***
Komentar