KBO Satuan Samapta Polres Sragen Iptu Tukina menanyai sejumlah pasangan tak resmi yang digelandang ke Mapolres Sragen, Sabtu (24/4/2021) sore.( Foto : Humas Polres Sragen)
TabloidMabesBharindo.com. Sragen – Penyakit masyarakat atau pekart rupanya tetap ditemukan di bulan Ramadhan. Di Kabupaten Sragen, sembilan pasangan tak resmi digrebek saat asik ngamar di beberapa hotel.
Pasangan yang ngamar di bulan Ramadhan itu digerebek Satuan Samapta Polres Sragen dalam operasi pekat digelar Sabtu (24/4/2021) sore. Mereka digelandang ke Mapolres Sragen untuk pemeriksaan dan pendataan identitas.
Dilansir dari Solopos.com, Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Samapta Polres Sragen AKP Sunarjono saat dihubungi Sabtu malam, mengatakan sasaran operasi pekat itu berada di dua hotel, yakni Hotel Sukowati dan Hotel Pondok Indah.
Dia mengatakan satu pasangan bukan suami istri dipergoki saat ngamar di Hotel Sukowati Sragen. Pasangan tak resmi itu, ujar dia, berinisial S, 45, warga Plosorejo, Karangmalang, dan J, 40, warga Cemeng, Sambungmacan.
“Dari Hotel Sukowati, tim bergerak ke Hotel Pondok Indah Sragen. Di hotel itu berhasil menemukan delapan pasangan tidak resmi. Dari pasangan itu, ada pemuda berumur 20 tahun kencan dengan perempuan berumur 43 tahun,” ucapnya.
“Ada pula laki-laki berumur 20 tahun bersama perempuan 24 tahun. Bahkan ada remaja berumur 17 tahun kencan bersama perempuan berumur 23 tahun. Ada juga perempuan berumur 19 tahun bersama laki-laki berumur 21 tahun,” imbuhnya.
Dia mengatakan delapan pasangan tak resmi itu ada yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Wonogiri, Demak, Sukoharjo, Tangen Sragen, Ngrampal Sragen, Gemolong Sragen, Karangmalang Sragen, Sukodono Sragen, Mondokan Sragen, dan Sidoharjo Sragen.
Sunarjono mengatakan operasi pekat ini dilakukan saat Ramadhan dengan tujuan agar warga bisa khusyuk menjalankan puasa dan sebagai upaya meminimalisasi persebaran Covid-19.
“Selain hotel, operasi pekat ini juga menyasar operasi minuman keras, dan petasan. Operasi ini akan terus dilakukan selama Ramadhan,” ujarnya. ( K/A)
Komentar