Mabesbharindo.com.Kalbar.Setelah dilantik menjadi Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan dinanti ketegasannya untuk segera mengnonaktifan Kadis Kominfo Pemda Kalbar berinisial S yang sudah 7 bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pontianak terkait kasus korupsi jaringan serat optik kantor Gubernur Kalbar. Sebelumnya Sangat disayangan PJ.Gubernur Kalbar Harrison kala itu tidak berani mengambil sikap tegas untuk mengnonaktifan Kepala Dinas Kominfo Pemda Kalbar yang sudah berstatus tersangka.Hal ini berbeda sikapnya dengan sejumlah pegawai lain di lingkungan Pemda Kalbar yang langsung di Nonaktifkan dari jabatannya ketika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Korupsi. Sejak berstatus tersangka dari tanggal 22 juli 2024 Kadis Kominfo Kalbar berinisial S sampai hari ini belum di tahan fihak Penyidik Kejari Pontianak. Dari Pantauan media terhadap tersangka S dan Pelaksana tampak masih aktif melakukan aktifitas sebagai pejabat Pemda Kalbar mulai mulai dari memimpin apel dan mengikuti rapat rapat dilingkungan Pemda Kalbar serta menandatangani dokumen dokumen pencairan keuangan. PJ.Gubernur Kalbar saat itu Harrison maupun kepala BKD saat itu Ani Sofyan terkesan melindungi dan tidak berani mengambil langkah langkah untuk menonaktifkan Kepala Dinas Kominfo Kalbar yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai PJ.Bupati Landak tersebut. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial S dan A dalam korupsi proyek pembangunan jaringan serat Optik tahun Di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Badat tahun anggaran 2022. Proyek pembangunan jaringan serat optik tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022.Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan telah menetapkan dua orang yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Berinisial S selaku Kadis Kominfo Kalbar dan A yang berperan sebagai penyedia barang sebagai tersangka. Selama proses penyelidikan dilakukan, pihak Penyidik Kejari Pontianak telah memanggil lebih dari sepuluh orang saksi untuk dimintai keterangan.
Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek tersebut yakni adanya dugaan pengelembungan anggaran(mark-up) dari anggaran sebenarnya.
Sementara itu dari informasi yang dihimpun Media pembangunan jaringan serat optik sudah direncanakan sejak 2019 namun baru dilakukan proses lelang melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar dengan nilai HPS paket sebesar. Rp. 5.170.220.506. Lelang tahun 2021.
Namun proses lelang proyek tersebut dibatalkan dan dilakukan tender ulang pada anggaran 2022.dan sudah dikerjakn, Anehnya proyek pembangunan jaringan serat optik itu pada 2022 tidak tertera dalam data lelang di laman LPSE Kalbar bahkan ada indikasi Proyek ini di kerjakn dahulu yang diperuntukan untuk mendukung operasional ruang Data Analitik Room (DAR) Kantor Gubernur Kalbar itu sudah di kerjakan lebih dulu sebelum lelang dilaksanakan. Belum di tahannya dua orang tersangka yang sudah lebih dari 7 bulan berstatus tersangka ini menjadi pertanyaan publik ada apa dengan Kejari Pontianak sampai terlalu lama belum menahan keduanya padahal bukti dan saksi sudah lengkap,sehingga menimbulkan kecurigaan Publik yang menduga Kasus korupsi serat optik Kantor Gubernur Kalbar ini sengaja di endapkan karena di duga ada melibatkan keluarga mantan pejabat Pemda Kalbar yang selama ini diketahui menjadi pengendali di Ruang Data Analitik Room (DAR) Kantor Gubernur Kalbar. Publik meminta agar fihak Kejaksaan Agung memonitor kasus ini dan meminta Kejati Kalbar segera mengambil tindakan segera agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat .
Team Mabesbharindo Kalbar
Komentar