Foto tiga tersangka saat dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jateng (foto:istimewah)
SEMARANG, MABESBHARINDO.com – Polda Jawa Tengah bersaman Tim Resmob exwil Surakarta, Tim IT dan Tim Resmob BM berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di ruang kerjanya, Sabtu (14/8/21).
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyampaikan, kasus dengan pencurian dan pemberatan yang terjadi di depan Toko kayu Bah Udin, Jalan Kh Ahmad Dahlan, Purworejo ini. Berawal dari korban memakirkan mobilnya yang membawa uang sebesar Rp 100 Juta.
Kemudian, Lanjut Iqbal, Para pelaku menghampiri mobil korban dan memecah kaca sebelah kiri, lalu membawa uang Korban sebanyak Rp 100 juta rupiah dari dalam mobil korban.
Baca juga :
Dijelaskan Iqbal, kejadian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, sekitar pukul 10.00 Wib. Saat korban bernama Salam, warga Dusun Jetis, Rt.04 Rw.05, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, usai mengambil uang cash sebesar Rp 100 juta rupiah dari Bank Mandiri.
Masih kata Iqbal, Lalu seorang saksi bernama Wahyu Hartoyo, langsung meneriaki korban, bahwa kaca mobil miliknya sebelah kiri dipecah dengan sengaja oleh seseorang laki-laki tidak dikenal, kemudian korban langsung mengecek uang di dalam plastik hitam, namun sudah tidak ada hilang dicuri pelaku.
“Kemudian berusaha mengejar pelaku, namun korban tidak berhasil. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo,” jelasnya.
Diungkapkan Iqbal, ketiga pelaku yang berhasil dibekuk Tim Resmob exwil Surakarta, TIM IT dan Tim Resmob BM, yaitu, Nopry, yang beralamatkan, Gang Manggis No. 25, Rt 07 Rw -, Desa Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kabupaten Lubuk linggau, Sumatera Selatan.
Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Yudha Sanjaya Putra Dusun Tanjung Aur, RT 0 RW 0, Desa Tanjuang Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan Yulianto Nururahman, warga Sisosari, Rt 02/Rw 06, Bedono Kluwung, Kemiri.
Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Sangkrah, Surakarta, pada pukul 20.00 Wib, Jumat (13/8/21).
“Ketiga pelaku ini sudah kita buru lama sejak terjadinya kasus ini. Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kita tangkap. Dua pelaku berasal dari Sumatera dan satu pelaku dari Purworejo,” kata Iqbal.
Adapun barang bukti yang diamankan, Iqbal menjelaskan, yaitu, 1 (satu) buah Kunci T Shock , 2 (dua) buah Mata kunci T dengan ujung runcing, Pecahan busi yg di buntel uang 5 Ribu, 1 (satu) buah Cincin paku pemecah kaca 4 (empat) buah Mata jarum dibungkus klip rokok, 1 (satu) unit Hp merk vision warna biru, 1 (satu) unit Hp merk redmi warna biru, 1 (satu) buah Doosbook Hp merk redmi, dan 2 (dua) unit Hp merk Nokia warna hitam.
Selain itu juga, lanjut Iqbal, ada beberapa barang bukti yang turut diamankan petugas, diantaranya, 1 (satu) buah Jaket warna hitam, 1 (satu) buah Tas slempang warna biru, tiga buah KTP atas nama para tersangka, 2 (dua) buah Helm, 2 (dua) buah Masker warna hitam dan satu unit SPM Honda GTR, yang bernopol Z-3327-GP, yang sebagai sarana tindak kejahatan mereka.
“Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan penjara tujuh tahun. Saat ini Tersangka sudah di amankan di mapolda untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya. (Humas Polda Jateng).
(Ludi Sharindra)
Komentar