Mabes bharindo.com | Dompu NTB – Tim Puma Polres Dompu melakukan penangkapan seorang terduga pelaku persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Senin tanggal 06 September 2021 sekitar Pukul 20.40 Wita yang dilakuakan Team Puma Polres Dompu mengamankan terduga Pelaku N, Laki-laki, Umur (33) Thn, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Dsn. Fo’o Rombo, Ds. Riwo, Kec. Woja, Kab. Dompu. Korban S, Perempuan, Umur (12) Thn, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Alamat Dsn. Fo’o Rombo, Ds. Riwo, Kec. Woja, Kab. Dompu.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 08.00 Wita Pada Saat itu korban (bunga) 12 tahun masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil buku dan hendak keluar, tiba-tiba terlapor yg merupakan tetangga korban masuk ke dalam kamar dan langsung mencium pipi dan bibir lalu meremas payudara korban, Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu untuk di tindak lanjuti.
Mendapatakan Laporan Tersebut SPKT Polres Dompu melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel untuk ditangani di Polres Dompu unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di buatkan laporan dengan Nomor Laporan polisi : LP/B/334/ IX / 2021/SPKT/Res. Dompu/Polda NTB 2021. Selanjutnya Kasat Reskrim memperintahkan Tim Puma untuk segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menindaklanjunti perintah Kasat Reskrim, Tim Puma dibawah pimpinan IPDA BAYOE WICAKSONO S.Tr.K, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Dsn. Fo’o Rombo, Ds. Riwo, Kec. Woja, Kab. Dompu. Kemudian selanjuntya tim bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar