Gerak Cepat Polres Ponorogo Amankan Pelaku Ilegal Logging

Mabesbharindo.com.Ponorogo

PONOROGO – Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat menangkap pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung di daerah Desa Karangpatihan Balong Ponorogo. Ada ratusan kayu dalam bentuk potongan diamankan polisi dari tangan pelaku di kediamannya desa Karangpatihan Balong Ponorogo.

AKP Rudi Hidajanto, SH, MH Kasatreskrim polres Ponorogo dalam pres conference kamis, 3/10/2024 mengatakan bahwa pelaku ilegal logging atas nama AS (29) warga Desa Karangpatihan Balong itu kedapatan menyimpan kayu dalam bentuk potongan dengan berbagai jenis mulai pinus, Sono Keling dan jati tanpa dilengkapi surat resmi sehingga diduga kuat hasil melakukan kejahatan pencurian kayu milik perhutani yang dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2024.

“AS warga Karangpatihan Balong kita amankan bersama barang bukti yang disimpan di rumahnya,” ujar AKP Rudi Hidajanto, Kasat Reskrim polres Ponorogo.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Ponorogo bahwa aksi pencurian kayu tersebut dilakukan seorang diri tanpa bantuan pihak lain, dengan menggunakan alat gergaji mesin pelaku menebang kayu hingga memotong kayu hasil curian dilakukan di lokasi hutan.

Kemudian, hasil potongan kayu tersebut juga diangkut seorang diri semampunya dan disimpan di rumahnya yang tidak terlalu jauh dari TKP.

“Dari pengakuan pelaku kayu curian itu digunakan untuk membangun rumah mulai usuk, reng dan membuat dipan serta almari,” terang Kasatreskrim polres Ponorogo.

Mengingat kayu hasil curian dipakai sendiri sehingga pihak polres tidak bisa menyebut berapa nilai kerugian negara dari perbuatan pelaku.

Sementara itu dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu mesin gergaji dan ratusan kayu berbagai jenis.

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan adalah 57 kayu pinus, 201 Sono Keling dan 22 kayu jati. Semua dalam bentuk sudah potongan,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan undang-undang nomer 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(HR)

Komentar