Gempur Rokok Ilegal,Rugikan Negara, Satpol PP Dan Bea Cukai Madiun Rutin Lakukan Operasi

Daerah571 Dilihat

Editor : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto

MADIUN, mabesbharindo.com – Upaya pemerintah Kabupaten Madiun dalam
menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya terus di lakukan.

Kali ini, Operasi rutin Gabungan Gempur Rokok ilegal oleh Tim Bea Cukai Madiun bersama Satpol PP Kab Madiun pada Kamis 21 September 2022 berlokasi di seputaran wilayah kecamatan Saradan.

Selain giat ini juga adalah merupakan bentuk sosialisasi  kepada warga masyarakat dan pelaku usaha untuk Stop Rokok Ilegal, juga petugas Cukai akan melakukan tindakan pasti bilamana tetap menemukan adanya peredaran rokok ilegal.

Langkah pasti yang akan di lakukan dalam giat Gempur Rokok Ilegal yakni, mengamankan barang bukti sebagai bentuk penyitaan guna penyelidikan lebih lanjut.

Memberikan sanksi kepada semua pelaku yang terlibat, mengganti nilai kali pajak seharusnya berdasarkan sesuai peraturan perundangan tentang cukai.
Dalam penjelasannya, Cahyo Wibowo Bidang Penindakan dan Penyidikan kantor Bea Cukai Madiun kepada Mabesbharindo.com mengatakan, Ada beberapa pelanggaran peredaran jenis dalam kategori Rokok Ilegal, tidak hanya bentuknya yang Polos saja. Namun banyak kriteria indikasi lainnya yang termasuk ilegal.antara lain:

1. Dilekati pita cukai palsu
2. DIlekati pita cukai bekas
3. Dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, baik jenis hasil tembakau, tarif cukai maupun nama pabrikan.

Diharapkan masyarakat sudah harus paham tentang rokok ilegal dan dampak kerugian negara serta akibat kerugian pendapatan yang ditimbulkan bagi pembangunan.oleh sebab diminta kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan dengan cara tidak membeli, tidak menjual serta memproduksi.

BACA JUGA : Hacker Bjorka Madiun,MAH bebas dipulangkan,Prihatin : senang anaknya pulang keadaan sehat

Adapun pencegahan tersebut sudah di terapkan hingga masih juga akhirnya mengetahui ada atau tetap beredar di wilayahnya, diharapkan untuk melakukan tindakan dengan cara menginformasikan kepada petugas Bea Cukai atau Satpol PP agar di lakukan tindakan Sesuai Operasi Prosedur atau SOP.

” seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara, tidak membelinya.dan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor bea cukai terdekat atau pun kepada Satpol PP” Jelas Cahyo

Semantara itu Kasat Pol PP Kab.Madiun Didik Hariyanto S.sos M.Si melalui Kabid PPHD Danny Yudi Satriawan SH. M.Hum mengatakan,Dengan cara mendatangi setiap bentuk kegiatan usaha  penjualan yang di lakukan oleh masyarakat di setiap toko atau kios di sekitar wilayah kecamatan Saradan adalah upaya bentuk Sosialisasi. Selain itu juga cara kami dalam upaya pengumpulan data informasi terkait apakah masih ada peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Operasi  Bersama ini difokuskan untuk mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal serta menghimbau para pedagang agar tidak menerima atau menjual rokok illegal.dari data informasi yang kami peroleh hari ini dan sebelum-sebelum nya,wilayah saradan tidak terdapat peredaran rokok ilegal maupun indikasi kriteria lain yang melanggar Cukai” Pungkas Danny

Komentar