Mabes buarindo.com | Kota Bima,NTB (17/9) – Prestasi luar biasa ditorehkan Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Dari sekian rangkaian penangkapan yang selama ini ditunjukan, kembali mengungkap jual edar narkoba.
Kali ini Jum’at (17/9) dini hari, Tim Opsnal Narkoba berhasil mengungkap sekaligus meringkus gembong narkoba kelas kakap yang selama ini menjadi Target Operasi (TO) dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin yang dikonfirmasi disela-sela Tim Opsnal menggiring para sindikat menuju Mako Polres menjelaskan, sedikitnya ada 7 kawanan gembong pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering yang diringkus.
Ditangan para sindikat, jelas Kasat Reskrim, diperoleh dan disita sabu-sabu kurang lebih setengah ons atau dengan berat bersih 41,34 gram dan ganja kering seberat 3,15 gram belum termasuk barang bukti dari MM. Barang bukti itu telah dipisah dalam puluhan paket jual.
Pengungkapan dan penangkapan para sindikat ini sambungnya, berlokasi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima atau setidaknya di wilayah hukum Polres Bima Kota.
7 sindikat yang saling terkait dalam menjual barang haram itu sebut Iptu Thamrin, ditangkap dan diciduk pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Di TKP pertama, Tim Opsnal mengamankan dua pelaku yakni, RS (26), AS (18) dan DD (30) ketiganya warga Desa Karumbu Langgudu Kabupaten Bima.
Ditangan ketiganya diperoleh barang bukti 2 palstik ganja, 3 handphone, 10 poket sabu paket hemat, korek gas, dompet, Rp 620 ribu, sementara dari hasil pengembangan langsung alias hasil interogasi, Tim Opsnal juga menciduk Boy dan Jojo dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang cukup banyak.
Di TKP kedua ini, disita barang bukti diantaranya, 47 klip sabu, 2 tombangan, korek gas, 3 potongan pipet, 3 bungkus plastik klip, bong, 2 dompet, 3 handphone, termasuk satu pucuk air soft gun, 6 butir peluru, isolasi dan yang Rp 1.2 juta.
Masih dari hasil interogasi di lokasi usai penangkapan di dua TKP sebelumnya, Tim kata Kasat Narkoba, menuju TKP ketiga yakni di kampung Bugis Pelabuhan Desa Karumbu. Dua sindikat lainnya yakni MU dan MJ juga diciduk.
Barang bukti yang disita pada keduanya, 1 poket sabu, 2 plastik ganja, bong, korek gas, sumbu dan uang Rp 1,075 juta.”Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Komentar