Mabes Bharindo Sumsel.com-OKI Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas LSM dan Wartawan OKI menggelar aksi solidaritas untuk wartawan dan LSM, yang telah mengalami insiden pengusiran saat melakukan peliputan dan konfirmasi pada Kamis (15/4/2021) lalu di Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Aksi solidaritas ini digelar di kantor Bupati OKI, Ogan Komering Ilir, Kamis (22/4/2021).
Jurnalis dari beberapa media dan LSM itu mendesak agar Pemerintah Kabupaten OKI memanggil dan memberikan sanksi terhadap oknum pejabat pada Dinas Pendidikan OKI yang terlibat dalam insiden pengusiran tersebut serta tegakkan supremasi hukum dan UU RI nomor 40/1999 tentang Pers.
Koordinator lapangan, Aliaman SH yang juga Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumsel menegaskan bahwa setiap wartawan dalam melakukan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang, begitu juga LSM dalam melaksanakan tugasnya.
“Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta’, begitu juga LSM dalam melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang. Artinya apabila terjadi tindak kekerasan, maka hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” tegasnya.
Ia juga menolak segala bentuk kekerasan atau diskriminasi terhadap LSM dan wartawan dan meminta oknum pejabat pada Dinas Pendidikan OKI itu untuk memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada LSM dan wartawan baik secara online maupun media lainnya.
“Kami juga meminta aparat penegak hukum untuk dapat memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah yang terkait dengan penggunaan dana BOS yang menjadi akar permasalahan sehingga terjadinya arogansi atau pengusiran wartawan dan LSM tersebut,” ujar dia.
Menurut Aliaman, dalam melaksanakan tugasnya, jurnalis dilindungi undang-undang dan kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan pelaku telah melanggar UU Pers.
Aliaman menyebut, perbuatan pelaku telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers dan telah melukai hak publik untuk memperoleh keterbukaan informasi.
Sebelumnya, insiden pengusiran itu terjadi saat jurnalis Sumsel Sembilan, BH, dan sejumlah rekan beserta LSM melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS pada UPTD SDN di Kayuagung.
Peristiwa itu bermula ketika BH tiba di ruang pejabat Dinas Pendidikan berinisial AA, Kamis (15/4/2021).
Di lokasi tersebut, seorang anggota LSM dan rekannya sedang melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS pada UPTD SDN di Kayuagung.
Saat ia tiba di ruangan sang pejabat, tiba-tiba pejabat tersebut langsung membentak dan memukul meja sembari mengusir semua yang hadir diruangan itu, meski saat itu BH sempat menjelaskan bahwa dirinya dari media, namun sang pejabat malah berteriak memanggil pihak keamanan Dinas Pendidikan. (den/dhi)
Komentar