Mabesbharindo.com | Mataram – Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria bernama Ramdani Afandi alias Dani (33 tahun) beralamat di Desa. Kekeri, Kec. GunungSari, Kabupaten Lombok Barat, yang di duga telah melakukan penggelapan dalam jabatan di sebuah toko 3 Second yang berada di jln. Panca Usaha, Cakranegara Kota Mataram.
Adapun terduga di amankan berawal dari adanya laporan dari Supervisor toko 3 Second yakni saudara Heidar Maharizki Sutrisna (28 tahun) yang beralamat di Kota Malang Provinsi Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Kade Budi Astawa S.T, S.I.K mengungkapkan bahwa, kronologi penangkapan terhada terduga pelaku yakni berawal pada hari sabtu 2 April 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di lakukan upaya paksa oleh Unit Harda Polresta Mataram terhadap terduga pelaku karena kerap melakukan penggelapan dalam jabatan. Kemudian terduga berhasil di amankan tanpa perlawanan di kantor Polresta Mataram.
“Terduga pelaku yakni Ramdani Afandi alias Dani berhasil di amankan tanpa perlawanan di kantor Polresta Mataram,” ungkap Kadek, Rabu (06/04/22).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, berupa 1 examplar laporan hasil audit CV. Karya Rinjani / 3 Second, 1 lembar surat lamaran pekerjaan atas nama Ramdani Afandi kepada pimpinan toko 3 second pertanggal 10 januari 2011, 1 lembar foto copy KTP atas nama Ramdani Afandi, 1 axamplar perjanjian kerja waktu tertentu, 1 lembar slip gaji karywan, serta 1 unit mesin kasir.
Dikatakan, lanjut Kadek, terduga melakukan aksinya sejak bulan februari 2020 sampai dengan mei 2021 melakukan penggelapan hasil penjualan milik toko 3 second cakranegara dengan modus transaksi dengan cara menual dan hasil transaksinya tidak di infut kedalam Point Of Sales Computer ( POS Komputer). Kemudian untuk menggantikan barang yang hilang tersebut, terduga selaku kepala toko sering memotong gaji para karyawan, sehingga supervisor CV. Karya Rinjani langsung melkukan stock opname atau mengecek fisik yang ada di toko 3 second cakranegara.
” Setelah di cek fisik barang, ternyata banyam barang yang minus, dan dari keterangan kasirnya, bahwa terduga sering transaksi manual dan data penjualan tidak di infut ke dalam POS Komputer. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 337. 995. 000,” jelas Kadek.
Selanjutnya, tersuga pelaku di amankan ke Polresta Mataram dan terancam di jerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar