Mabesbharindo.com|Kapuas Hulu Kalbar| Pembangunan gedung umah sakit RSUD Ahmad Diponegoro Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu yang berada di Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Putussibau Kota, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
Bangunan tersebut di konsep dengan secara modern.
dengan alokasi anggaran proyek pembangunan RSUD ini menelan dana yang sangat fantastis puluhan miliar rupiah dan dananya bersumber dari Kementerian Kesehatan.Senin(21/02/2022).
Kabid DPMPTSP(Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kab.Kapuas hulu Ibnu Hajar,SE.M.Si. mengatakan mengenai
RSUD yang sekarang ini belum ada IMB karena lagi berproses ,
Kita sudah sampaikan kedinas PUPR Kab Kapuas hulu untuk proses verifikasi lapangan mengingat kita ini hanya pintu masuk saja,dan kita harus lakukan pemeriksaan dokumennya kemudian kita serahkan ke OPD Tehnis di PUPR.
Karna kita ini hanya sebatas menerima permohonan administratif
Kemudian proses selanjutnya ada di dinas PUPR.
untuk mengetahui tentang bagaimana prosesnya dan bagaimana kondisi di lapangan itu otoritas DPUPR.
Sepanjang OPD teknis menganggap ini sudah layak dan clear baru di konfirmasikan melalui surat tertulis , maka akan kami proses, tapi kalo belum kita tunggu kelengkapannya.
Berkaitan dengan pembangunan Gedung RSUD yang sekarang sampai saat ini kita belum menerbitkan IMB karna memang belum ada rekomendasi dari OPD Teknis kata Ibnu.
Dengan adanya pembangun RSUD Ahmad Diponegoro ini kita sangat mendukung, bahkan jenis pembangunan apa saja,tapi harus lah
memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan regulasi.
Kata Ibnu setiap bangunan gedung yang fungsinya sebagai tempat aktivitas yang melibatkan kegiatan orang banyak dan memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungana harus punya legalitas.
Dan harus mempunyai kepastian hukum dalam penyelenggaraannya.
harus mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Baguan Gedung. Ungkap nya,
Menurutnya sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2002 ada 4 pasal yaitu; pasal 7 ayat (2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan, juga pada pasal 8 ayat (1c) Se
Dengan UUCK, maka IMB berganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga prosesnya juga menggunakan Aplikasi SIMBG KemenPUPR. pendaftaran oleh pemohon secara online.
Karenanya Perda yg lama sudah tidak sejalan dengan UUCK.
Namun proses pelayanan perizinan tetap harus berjalan dengan Sistem yg baru sambil proses perdanya juga berjalan.
Terkait dengan retribusi bisa menggunakan Perda Retrinusi IMB yg dibaca sebagai PBG.
Ketentuan ini berlaku paling lambat sd September 2022. Demikian.
Intinya kata Ibnu bahwa sampai saat ini PBGnya belum diterbitkan karena menunggu proses verifikasi dari OPD teknis.
Plt Kadis kesehatan kabupaten Kapuas hulu juga membenarkan bahwa RSUD tersebut belum memiliki izin IMB di karena masih menunggu proses dari dinas PUPR kab.kapuas hulu.
Di tempat terpisah Ormas Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintahan dan Keadilan (LP-KPK) Kab.Kapuashulu Sariffudin Cai soroti persoalan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tentu sangat penting. IMB merupakan persyaratan legalitas pemilik bangunan sebelum membangun rumah maupun Gedung. Ibaratnya seperti pengemudi yang memerlukan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum menaiki sepeda motornya.tapi bukan naiki sepeda motor tidak miliki SIM.
Karenanya sangat mengherankan ketika ditemukan bangunan pemerintah yang semegah itu tidak memasang papan Izin mendirikan Bangunan (IMB).
Kalau bangunan milik masyarakat tidak memilik IMB, terkadang disegel dan harus di bongkar bahkan bisa dijuluki macam-macam, Lantas kalau pemerintah yang tidak punya IMB,konsekwensinya apa dan bagaimana ???.
Otoritas pemerintah daerah mewajibkan warga harus mengantongi Izin mendirikan bangunan sebelum membangun atau merenovasi rumah.
Disisi lain, ketika bangunan pemerintah tak punya IMB/PBG malah disinyalir melakukan pembiaran, jadi jangan disalahkan ketika nantinya masyarakat kecil akan ikut-ikutan, tidak mengurus IMB/PBG ujar Sariffudin Cai sambil bernada kesal karena heran ada kenyataan yang seperti itu.
Lanjutnya, Ini masih menjadi pertanyaan Pada saat pengurusan IMB/PBG bangunan fisik pemerintah apakah dibebankan pada pengusaha pemenang tender ataukah tidak dianggarkan?.
Ataukah, kebijakan kepala kantor itu sendiri yang menugaskan kepada setiap pemborong yang mendapatkan tender bangunan fisik, harus bertanggung jawab terhadap penerbitan izin bangunannya,” terangnya
Masih ditempat yang sama Sarifuddin, menambahkan, ” Pembangunan proyek pemerintah yang disinyalir tak memilik IMB tidak menutup kemungkinan proses admistrasi lainnya perlu dipertanyakan, Pasalnya pengurusan sekecil izin mendirikan bangunan saja tidak dipenuhi sehingga tidak menutup kemungkinan proses admistrasi lainnya juga banyak di duga Abal abal
Sariffudin Cai mengajak seluruh elemen untuk mematuhi dan menjalankan peraturan UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung didalamnya mengatur tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahap penyeleng-garaan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan pembinaan …
Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005
Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.
[Tim Liputan / Syarief Anwar]
Komentar