Mabesbharindo.com,Indramayu-Pemerintah Desa Pabean Ilir kecamatan pasekan kabupaten Indramayu merealisasikan Dana Desa tahun 2022 untuk pengerasan jalan lingkungan di tambak nartem blok tegur dengan anggaran Rp. 103.547.000 400.M X 2,5 M X 0,2 CM dan pekerjaan Betonisasi di jalan Sindupraja Rt. 01/01 panjang 250 Meter, Lebar 2,5 Meter,Tinggi 0,15 Centi Meter dengan anggaran Rp. 147.480.000 tidak berkualitas dan asal asalan.
Hal ini, Kuwu Desa Pabean Ilir Hj. Sondari dalam merealisasikan Dana Desa tahun 2022 tutup mata dan lepas tanggung jawab. Pasalnya, pekerjaan di dua titik pengerasan jalan lingkungan dan betonisasi sudah di kerjakan oleh pemborong lokal.
Pantauan mabesbharindo.com di lapangan, nampak pekerja yang sedang melaksanakan pembangunan.ia menuturkan, “pekerjaan ini sudah di borongkan pa.masalah pembangunan bu kuwu sudah tidak tahu menahu,” Kata pekerja yang enggan di sebutkan namanya, Senin, (29/5/2022).
“Kwalitasnya pasti tidak bagus. Pasalnya,pekerjaan pengerasan jalan lingkungan yang menggunakan batu Kapur dan cara pemasangan Bigisting untuk betonisasi saja sudah curang. Karena tanah dasarnya di gali untuk memendam Bigisting.tujuanya, agar volumenya pas sesuai dengan RAB,” Ujar Uun ketua PAC Grib Jaya kecamatan pasekan.
Uun menyayangkan sikap seorang kepala Desa ( Kuwu) saat di konfirmasi guna mendapatkan informasi terkait pembangunan yang tidak berkualitas dan terkesan asal asalan tersebut.
“Saat kami konfirmasi. Seorang pejabat Desa menjawab. ” Pekerjaan sudah saya borongkan kepihak pemborong, saya tidak tau menau masalah pekerjaan itu! Tanya saja ke pemborong nya” kata Kuwu Desa Pabean Ilir Hj. Sondari dengan ketus,”kata Uun Ketua PAC Grib Jaya kecamatan pasekan.
Lanjut Uun, Kecewa dengan sikap seorang kepala desa yang di anggap kurang beretika. Ia berjanji untuk mengawal pekerjaan DD tahun 2022 hingga pekerjaan selesai. “Jika ada kejanggalan atau pun pekerjaan tersebut tidak sesuai aturan /RAB tidak benar,maka kami akan membawa masalah ini untuk melaporkan sesuai data ke aparatur hukum khusunya di kejaksaan negeri indramayu.karena, perbuatan ini akan merugikan negara dan harus di laporkan,’’ tegasnya Uun.
(A.Teja Sulaksana Kabiro)
Komentar