Gara-Gara Tekanan Hutang Inisial A, Melakukan Aksi Pembunuhan3 Juli 2024

TNI & Polri29 Dilihat

Media Mabes Bharindo Jabar

Kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kecamatan Gegerbitung akhirnya terungkap. Polres Sukabumi berhasil mengungkap dan menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Seorang wanita ditemukan tewas di Desa Sukamanah pada Sabtu pagi, dan setelah penyelidikan intensif, polisi menyimpulkan adanya kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak wajar.

“Kami telah menangkap dan menetapkan dua tersangka, yaitu WS dan NAA, yang berasal dari Gegerbitung dan Cianjur,” ujar Kapolres Sukabumi dalam keterangan resminya.

Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, memaparkan kronologi kejadian ini. Pada Senin, 25 Juni 2024, tersangka WS dan NAA berkenalan dengan korban di sebuah penggadaian di Cianjur. Sehari kemudian, kedua tersangka bertemu kembali dengan korban di rumahnya di Kabupaten Cianjur untuk meminjam uang. Korban kemudian meminta kedua tersangka untuk menemaninya menagih utang, namun saat itu, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampas harta korban.

“Setibanya di Kecamatan Gegerbitung, terjadilah aksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Bayu.

Kapolres Sukabumi menjelaskan bahwa tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian dilakukan di dalam mobil saat perjalanan menuju Sukabumi. Dengan motif ingin memiliki harta korban, tersangka pertama mencekik leher korban sambil membekap mulut korban dengan kain. Salah satu tersangka juga menjerat leher korban menggunakan sabuk pengaman.

“Tersangka merampas uang sebesar Rp 108.000, perhiasan gelang imitasi, dan handphone korban yang kemudian dibuang di sungai,” lanjut Kapolres.

Hasil otopsi menunjukkan korban mengalami sumbatan napas, sesuai dengan keterangan tersangka bahwa korban dijerat menggunakan sabuk pengaman. Kedua pelaku, yang diketahui berpacaran, mengaku awalnya hanya berniat meminjam uang tetapi kemudian memutuskan untuk merampas harta korban.

Para tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Cianjur dan Gegerbitung. Mereka dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penghilangan nyawa orang lain dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

“Kami akan mendalami lebih lanjut mengenai motif dan niat tersangka, serta unsur perencanaan dalam tindak pidana ini,” tutup Kapolres Sukabumi.

 

Reporter : Herlan

Komentar