Gara-Gara Jual Mobil Kawan, Pria lanjut usia Diciduk Polisi

09/02/2022.

Media Mabes Bharindo Indonesia Sukabumi
DF (67), pria lansia ini bisa disebut seorang teman dekat  yang tega merugikan teman dekat sendiri.

DF ini mendatangi teman dekat nya  Sukardi (49) dirumahnya di Desa Palasari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, dengan maksud untuk meminjam kendaraan Avanza milik korban dengan dalih akan dipakai ke Palabuhanratu dan Jakarta.

Karena DF ini sudah lama kenal dan berteman baik dengan korban, tanpa ada rasa curiga dengan tidak ada rasa curiga korban meminjamkan kendaraannya kepada DF.

Setelah 23 hari DF tidak kunjung datang untuk mengembalikan Mobil Avanza nya, korban berusaha untuk menghubungi DF namun telepon celuler DF malah tidak aktif ujar nya””

Pada akhirnya korban Sukardi melaporkan kejadian tersebut ke pihak  Polsek Parungkuda Polres Sukabumi.

Setelah menerima laporan dari Korban, kemudian unit Reskrim Polsek Parungkuda melakukan penyelidikan lebih lanjuy untuk mencari informasi keberadaan DF.

Kapolres Sukabumi AKBP. Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Parungkuda, Kompol Ari mengatakan, pada hari Selasa tanggal 8 Pebruari 2022, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan memerintahkan anggotanya untuk menangkap DF.

“Kemarin kita berhasil menangkap DF diwilayah Cianjur,” ungkap Kompol Ari , Rabu (9/2/22) di kantornya.

Setelah diperiksa DF mengaku telah menjual mobil Avanza milik korban melalui seseorang berinisial A di wilayah Bogor.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini serta melacak keberadaan unit dan pelaku lain,”nya.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan yaitu surat kendaraan berupa BPKB Mobil Avanza.pungkas nya””

Reporter : Herlan.

Komentar