Gagalkan Tawuran, Polisi Amankan Remaja Bersenjata Tajam di Kemayoran

TNI & Polri126 Dilihat

Mabesbharindo.com

Jakarta Pusat – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran di Jalan Sunter Kemayoran pada Minggu (6/4/2025) dini hari. Seorang remaja berinisial NAE (15) diamankan beserta barang bukti berupa empat bilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah aksi kriminal jalanan. Setiap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Susatyo dalam keterangannya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan bahwa tim patroli menemukan sekelompok remaja yang hendak bentrok di jalanan.

“Saat kami dekati, mereka berusaha melarikan diri. Namun, satu orang berhasil diamankan, dan kami menemukan empat celurit yang sempat dibuang,” ungkap William.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran yang berujung pidana.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar