Mabes bharindo.com|Mataram — Berkali-kali orang terjerat Hukum akibat tindak pidana membuat atau memproduksi uang palsu, namun kisah itu dan pengalaman orang yang menerima hukuman penjara atas kasus tersebut tidak menyurutkan tekad ke enam pelaku asal Lingsar, Kabupaten Lombok Barat ini untuk melakukan hal yang sama.
Apes bagi ke Enam tersangka ini diringkus Tim Puma Polresta Mataram bekerja sama dengan jajaran nya di Polsek Lingsar pada Minggu 15/08/2021 di wilayah Dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Keterangan diatas disampaikan Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi SIK, MM pada kegiatan Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka pembuat Uang Palsu (Upal), yang dilaksanakan di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram.
Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK dan Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erny Anggraeni, SH menjelaskan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini atas laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar, bahwa seseorang telah membelanjakan Uang yang diduga palsu disalah satu warung di wilayah Gegelang, Lingsar,”tutur Heri”.
Atas dasar informasi tersebut Polsek Lingsar berkoordinasi dengan Polresta Mataram dan setelah mengadakan penyelidikan atas informasi tersebut ahirnya diperoleh asal usul dari uang palsu yang telah dibelanjakan di warung tersebut.
“Berkat informasi itu Tim mendatangi kediaman MST (yang membelajakan Upal ke warung), dan setelah di interogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal 100.000 di rumah MN,” ungkap Heri.
Berdasarkan pengembangan Tim Reskrim, dari kediaman MN berhasil mengamankan satu karung rupiah palsu nominal seratus ribu yang berdasarkan pengakuan MST uang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AD.
Lanjut Heri, atas pengembangan informasi dari MST dan MN ahirnya diamankan lagi 4 tersangka yaitu MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat / pencetak Rupiah palsu yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan terhadap ke enam pelaku ( MST, laki 58 tahun, MN, laki 60 tahun, MH, laki 58 tahun, AD, laki 52 tahun, JN, laki 34 tahun, serta PY, laki 17 tahun ) maka berhasil diamankan :
1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.
Disamping itu juga diamankan 3 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang ber nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000.
Menarik nya seperti di jelaskan Kapolresta bahwa modus dari pembuatan Upal ini adalah sebagai motif penggandaan Uang. Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun) penggandaan Uang.
“Uang tersebut rencananya akan di do’akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai Dukun,” kata Kombespol ini.
Atas aksi mereka ini lanjut Heri, kita jerat dengan pasal 36 ayat (1)(2)(3) Jo pasal 26 UU no 8 tahun 2011 tentang Mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliyar.
Komentar