ENAM TAHUN SETUBUHI ANAK TIRI, PRIA KOTA MAGELANG TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

 

MABESBHARINDO.COM JATENG KOTA MAGELANG – Serapat-rapatnya menyimpan bangkai, akan tercium juga. Begitulah pepatah yang mungkin pas untuk MM (31) warga Kota Magelang yang telah berbuat asusila selama enam tahun.

Parahnya lagi, korban kebejatan karyawan swasta ini adalah anak tirinya dan masih di bawah umur. Korban adalah MFV (17) yang masih berstatus pelajar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam acara Press Conference, Kamis (24/02/2022). Dikatakan motif Tersangka MM melakukan perbuatan cabul dengan alasan istrinya dinikahi sudah tidak perawan, dan modus Tersangka kepada Korban berupa bujuk rayu dan ancaman.

Mulanya MM menikahi ibu Korban yang berstatus janda pada tahun 2015, pernikahan terjadi akibat ibu Korban di luar nikah. Saat itu Korban MFV masih berusia 12 tahun. Setelah menikah mereka kost di Magelang Tengah.

“Di rumah kost inilah Tersangka kali pertama mencabuli Korban dengan cara memegang kemaluan Korban, dan juga menyetubuhi Korban,” ujar Kapolres Yolanda.

Perbuatan MM menyetubuhi Korban terus dilakukan Tersangka MM ketika mereka tinggal di Rusunawa Potrobangsan. Hingga berlanjut di rumah kontrakan di Meteseh Magelang Tengah.

“Kemudian pada bulan Desember 2021, Tersangka hendak menyetubuhi korban yang usianya semakin dewasa dan sekolah tingkat SMA, namun Korban menolak. MM juga melarang Korban dekat dengan teman laki-laki. Akhirnya Korban menceritakan perbuatan ayah tirinya selama enam tahun kepada ibu kandung Korban, dan sang ibu melaporkan MM ke Polisi. Pada bulan Desember 2021 lalu Tersangka MM ditangkap Polisi,” lanjut Kapolres.

Tersangka MM disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka MM juga melanggar Pasal 82 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang. 

Komentar