mabesbharindo
Jakarta Pusat — Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Cilosari, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/12/2025) dini hari.
Keenam pemuda tersebut diamankan sekitar pukul 04.30 WIB saat petugas menyisir wilayah rawan gangguan kamtibmas. Polisi mencurigai gerak-gerik sekelompok pemuda yang berkumpul hingga akhirnya dilakukan pengejaran dan penindakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat KBP Susatyo Condro Purnomo mengatakan, kegiatan Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta merupakan langkah preventif dan represif untuk mencegah tawuran serta kejahatan jalanan di wilayah Jakarta Pusat.
“Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta kami laksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari potensi tawuran dan gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Susatyo.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, tiga unit handphone, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan para terduga pelaku. Ketiga sepeda motor tersebut masing-masing Honda Genio bernomor polisi B 3617 PKN, Honda Beat bernomor polisi B 3764 PEH, serta Yamaha Mio tanpa nomor polisi.
Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP (19), DI (22), AS (27), MS (23), ADG (29), dan AR (20). Seluruhnya telah dibawa ke Mako Polsek Metro Menteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Susatyo juga mengimbau peran aktif keluarga, khususnya para orang tua, untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami mengajak para orang tua agar lebih mengawasi dan menjaga putra-putrinya, jangan dibiarkan keluar rumah pada malam hari tanpa pengawasan. Arahkan anak-anak pada kegiatan yang positif demi masa depan mereka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, patroli akan terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini di lapangan.
“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam rawan. Begitu ada potensi gangguan kamtibmas, personel akan langsung bertindak cepat untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan,” ujar William.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








Komentar