Eka Budiartha : Komisi III DPRD Propinsi Babel,Pastikan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Revisi RTRW Tahun 2023

Daerah671 Dilihat

MabesBharindo.Com._Beltim.

Dalam rangka mendengarkan masukan dan informasi terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja No.3 Tahun 2020 Pasal 110 dan Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Senin (14/11/2022).

Dalam Kunker Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel yang dilakukan oleh Eka Budiartha S.Mn, M.Si, Rudi Hartono dan Yoga ini Didampingi Kepala UPTD KPHP Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel Yono Cahyono S.E, Kepala UPTD PU Dinas PUPR Provinsi Babel Virgo Roby Witara S.T dan Camat Kelapa Kampit Syahril serta dari Dinas PUPR Kabupaten Belitung Timur.

Tampak hadir juga Anggota DPRD Kabupaten Beltim Tom Haryono, , Kades dan Kasi Pemerintahan Desa serta BPD se Kecamatan Kelapa Kampit.

Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kelapa Kampit dalam Kunker Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel ini, banyak yang disampaikan oleh peserta undangan tentang usulan perubahan Kawasan Fungsi Hutan yang berada disekitar Kawasan Hutan wilayah Kelapa Kampit.

Eka Budiartha seusai acara kepada awak media mengatakan, bahwa di tingkat Provinsi akan melakukan Revisi RTRW pada tahun 2023, dan datanya sudah harus masuk bulan Nopember ini. “Komisi 3 ingin melihat apakah usulan dari tiap Kabupaten atau Kota apa sudah terakomodir semua.” Ujarnya.

“Dari data yang kami miliki, Kabupaten Belitung Timur mengusulkan 982 Ha, untuk perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dalam UUCK dan PP 24 ada mekanisme perubahan kawasan Hutan, untuk itulah Gubernur meminta ada usulan ulang dari tiap Kabupaten atau kota supaya semuanya masyarakat kita yang terlanjur bermukim dan berusaha dikawasan untuk diusulkan ulang melalui Revisi RTRW Provinsi.”Ungkapnya.(edi mb).

Komentar