Edarkan Sabu, Perempuan Asal Nganjuk Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal307 Dilihat

MabesBharindo ll Kediri – Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang wanita asal Gondanglegi, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk yang berinisial TR alias R 23 tahun. TR diamankan lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, TR yang berprofesi sebagai pemandu lagu karaoke di Kediri ditangkap di rumah kos nya di Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

“Pelaku diamankan di tempat kosnya,”ucap AKP Budi, Jumat (19/3/2021).

Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Saat mengamankan pelaku di tempat kosnya, petugas menemukan dua klip plastik berisi narkotika jenis sabu masing-masing berisi 0,48 gram dan 0,20 gram serta 1 ponsel.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 0,68 gram dan 1 ponsel dari pelaku diamankan,”ungkap AKP Budi.

Lanjut AKP Budi, aihirnya pelaku digelandang ke Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 114 atau pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan diduga masih ada pelaku lainnya,”jelas AKP Budi.

Sumber : Humas Polres Kediri
Editor : Khoirul Anam

Komentar