Mabesbharindo.com
Jakarta – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden dan Program Presisi Kapolri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp. 1.8 Milyard. Barang bukti Narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok selama beberapa bulan terakhir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., mengatakan barang bukti narkoba tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan dua kasus sejak September 2024 hingga Januari 2025. Adapun narkotika yang dimusnahkan adalah ganja seberat 60.006 kilogram dan sabu seberat 815 gram.
“Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat sebagai bukti keseriusan pemerintah, termasuk Polri, dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ini, maka pada hari ini Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta BNN Kota Jakarta Utara, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Puslabfor Bareskrim Polri dan seluruh elemen masyarakat akan memusnahkan barang bukti narkoba,” kata Martuasah kepada wartawan saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa (14/1/2025).
Martuasah mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. Penggunaan mesin insinerator digunakan karena dianggap membuat barang bukti terbakar habis dan tidak menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat di sekitar.
Dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini,
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil menyelamatkan 22.192 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air. Hal ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba.
Komentar