OKI – Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga diselewengkan.
Kepala Desa (Kades), Samson Bunyamin diduga melakukan pengelolaan dan menikmati sendiri DD anggaran tahun 2019.
Berdasarkan laporan Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI) yang diterima media ini, Kades Riding mengalokasikan dana pembentukan dan pengembangan BUM Desa Gemilang Hasil Sempurna Riding yang dianggarkan melalui APBDes Dana Desa Tahun 2019.
“Pada tahap 1 dalam laporan APBDes dianggarkan sebesar Rp 186.831.200 dan pada tahap 2 sebesar Rp 163.168.800 untuk pembentukan dan pengembangan BUM Desa Gemilang Hasil Sempurna Riding.” ungkap Duti Eka Ketua LPKPI Kabupaten OKI.
Alokasi anggaran pembentukan dan pengembangan BUM Desa tersebut dinilai tidak tersalurkan. Hal itu berkaitan tak ditemukan adanya bentuk fisik serta kegiatan dari BUM Desa Gemilang Hasil Sempurna Riding tersebut. Ironi lainnya, berdasarkan hasil konfirmasi lembaga, sang Kades membantah adanya Dana BUMDES yang dianggarkan di APDES DD Tahun 2019 Tahap 1 sebesar 186.831.200 dan Tahap 2 sebesar 163.168.800.
“Itu salah besar dan saya tidak pernah mendirikan BUMDES,” ungkap sang Kades yang ditirukan oleh Ketua LPKPI OKI.
Namun saat lembaga menyebutkan bahwa terdapat nama BUM Desa Gemilang Hasil Sempurna Riding di desanya, Samson Bunyamin lantas membenarkan adanya BUM Desa itu.
“Tapi saya tidak pernah menganggarkan DD untuk BUMDES dan saya akan klarifikasi kepada P3MD terkait kekeliruan Dana Bumdes di APDES DD Tahap 1 dan tahap 2 karena sepengetahuan saya, saya tidak pernah menganggarkan DD untuk Bumdes,” seloroh sang Kades kala itu menjelaskan kepada LPKPI OKI.
Pihak lembaga pun kala itu menjelaskan bahwa nama BUM Desa Gemilang Hasil Sempurna Riding itu ada di data Kementerian Desa dan sudah terverifikasi.
“Kalo memang tidak ada BUM Desa di desa Riding kenapa nama BUMDES tersebut terdaftar di Kementerian Desa sesuai dengan Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama,” tutupnya. (deni)
Komentar