Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Panitia PASIMAS Semakin Jelas

Hukum & Kriminal718 Dilihat

MABESBHARINDO.COM, Serang Banten | Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Kampung Baru, Desa Parakan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Perlu di ketahui Program Pamsimas adalah salah satu program pemerintah Pusat dalam rangka menciptakan masyarakat hidup bersih dan sehat melalui penyedian layanan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, di Kampung Baru, Desa Parakan, mendapatkan alokasi anggaran dengan nilai Rp. 525,000,000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

Dugaan ajang korupsi Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan oleh panitia pelaksana pembangunan Penyediaan Air Minum dan pansimas Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Kampung Baru Desa Parakan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Propinsi Banten hal ini berdasarkan hasil analisa data dan investigasi yang dilakukan, tim yang turun langsung ke lokasi, (019/06/2023).

Menurut informasi yang diterima tim, sistem pelaksanaan dikuasai oleh Oknum Aparatur Kampung, nampak Daftar Susunan Pengurus Kelompok masyarakat (POKMAS) yang di SK kan oleh Kepala Kepala Desa, sehingga diduga terindikasi dalam perbuatan melawan hukum yaitu Nepotisme.

Terkait Dana yang dikucurkan dari Dinas Pekerjaan umum dan Penaataan Ruang kabupaten Serang propinsi Banten dengan Jumlah Rp.525,000,000 (lima ratus duapuluh lima juta rupiah)

Sesuai hasil Pantauan awak media dilapangan, banyak kejanggalan yang dimana Seharusnya menggunakan 12 besi dengan ukuran besi 10,7 in dan cincin yang seharusnya digunakan berukuran 10, sementara ukurannya hanya 8, maka pengunana besi tersebut Tidak sesuai Spek.

Namun keterangan yang diberikan oleh ketua kelompok tidak Masuk Akal “kenapa harus menggunakan ukuran 10, sementara Kami beli di matrial sesui dengan permintaan sebenarnya Yang Sesuai spek”, ujar udi sebagi ketua kelompok.

Pokmas bersama Fasilitator Pamsimas diduga bekerjasama dalam pengadaan barang dan jasa dimana memenangkan dan memilih supplier pengadaan barang atau jasa yang sudah ditentukan, sehingga tidak sesuai dengan juknis yang berlaku.

Apalagi dengan adanya alat pengeboran, hal yang sama tidak sesuai dengan spek. Udi merasa janggal dan sempat beberapa kali di tolak “karena untuk biaya itu sangat besar senilai 132.000.000. (seratus tiga puluh dua juta rupiah). PT. Yuli bor”, kata Yudi.

Terlebih lagi bangunan yang dibangunkan banyak sekali ditemukan pengurangan, kemudian pemasangan box water meter tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan, hal ini terindikasi adanya tindakan melanggar hukum karena berpotensi merugikan negara dengan nilai yang cukup besar.

Berdasarkan poin tersebut, untuk menjamin kepastian dan Supremasi hukum (Rule of Law) serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (Human Rights), maka dalam waktu dekat ini tim akan segera melakukan tindak lanjuti dengan membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) sebagai tindak lanjut dan melampirkan semua bukti temuan yang telah ada.

(Pardi sahari)

Komentar