Selain ditingkat desa sebut Rony, mungkin juga terjadi di daerah lain yang dipimpin Bupati Aceh Timur H. Hasballah M.Thaib,SH. Duganya.
Masih penuturan Rony, korupsi dana desa itukan bisa dibaratkan dengan makan uang haram, jadi sama haramnya seperti makan daging Babi, karena yang dimakan dan digerogoti itu uang negara yang menjadi hak rakyat, dimana di dalamnya ada hak fakir miskin, yatim piatu dan kepentingan pembangunan untuk kemajuan desa, hal itu marak terjadi, tapi anehnya jarang terungkap dan sulit tersentuh hukum.
Ia mengaku sangat heran, di Aceh yang dikenal sebagai daerah Serambi Mekah dan daerah hukum Syariat Islam, tapi banyak ditemukan praktek – praktek korupsi oleh oknum di pemerintahan desa, khususnya di Aceh Timur. Dan dia juga merasa aneh, ketika menyaksikan hal itu seolah dianggap biasa saja bagi sebagian kalangan, terutama orang alim.
“Kalau ada yang makan Babi pasti banyak orang langsung ribut, celana ketat langsung heboh, daerah wisata direcokin, kalau ada maling ayam pasti langsung digebukin rame – rame, bahkan dikeroyok sampai mati, tapi ini yang maling dana desa malah dibiarkan, disalamin, bahkan sulit tersentuh hukum. Semuanya pada diam dan nonton saja seperti orang lemah syahwat. Cetus pengkritik cadas yang dikenal sangat concern dengan isu sosial seperti kemiskinan, pengangguran, demokrasi dan hak asasi manusia itu.
Dia juga mengkritik para penegak hukum terutama semua elemen penegak syariat di Aceh, khususnya Aceh Timur, yang terkesan sangat lemah dan disinyalur telah memanjakan para maling dana desa tersebut.
” Aneh, kenapa maling – maling dana desa itu seperti agak susah diproses hukum, juga seperti tak ada penegakan syariatnya, bahkan kesannya mereka itu dilestarikan atau dibudidayakan oleh lingkungannya,” ungkap Putera Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dia mendesak seluruh elemen masyarakat bersatu dan menyoroti kejahatan korupsi dana desa di Aceh Timur lebih serius lagi, dan memandangnya sebagai perilaku yang menentang hukum agama.
” Masyarakat harus sadar dan segera merubah pandangannya kepada mereka yang diduga terlibat maling dana desa atau kecipratan uang hasil maling itu, sebagai penjahat luar biasa dan pemakan haram yang harus diproses hukum sesuai ketentuan, karena itu hak kalian yang dirampas.
Kita jangan pernah takut pada mereka dan backing perbuatan melanggar hukum tersebut, kalau diketahui dikuatkan dengan penemuan buktinya, maka seret segera mereka semua ke ranah hukum siapapun dia dan yang turut membackingannya,” pungkas Alumni Universitas Ekasakti itu.
Komentar