Mabesbharindo.com | LOMBOK TENGAH, NTB – Dua Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SDN Bunsalak, Dusun Bunsalak, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa 22/03/2022, sekitar pukul 02.00-04.00 Wita, dibekuk Tim Opsnal Polsek Praya.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 05/III/2022/SPKT/Polsek Praya Res.Loteng/Polda NTB, tanggal 23 Maret 2022.
Korban atas nama Sarbini, S.Pd,I. selaku Kepala Sekolah SDN Bunsalak, jenis kelamin Perempuan, (52 tahun) Alamat Dusun Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Saat ini Polisi telah memeriksa beberapa saksi yang diantaranya H. Muh. Razmi, S.Pd. I (51 Tahun), dan H.Muh.Sukur (57 Tahun), keduanya beralamat di Dusun Bunsalak, Desa Jago, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun identitas terduga pelaku inisial MG, laki-laki, 24 Tahun dan MRA laki laki,19 tahun, keduanya beralamat yang sama di Desa Jago, Praya, Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Praya IPTU Hariono menjelaskan tempat kejadian pencurian di SDN Bunsalak, Dusun Bunsalak III, Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kapolsek menjelaskan Kronologis kejadian bahwa pada hari Selasa tanggal 22/03/2022 sekitar pukul 06.45. Wita, Korban tiba di Sekolah SDN Bunsalak untuk melakukan kegiatan Senam bersama murid-murid.
“Jadwal senam dilakukan setiap hari Selasa dan Rabu, namun pada saat mau menggunakan pengeras suara berupa Wireless Amplifier dan Microphone yang biasanya disimpan diruangan Kelas II, Barang-barang itu sudah tidak ada di tempatnya dan pintu kelas II tersebut ditemukan oleh penjaga sekolah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak” ungkap Kapolsek.
Kemudian Korban yang sekaligus sebagai Kepala Sekolah Pada SDN Bunsalak tersebut melaporkan kejadian kehilangan Wireless Amplifier dan Microphone tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Praya.
Tim Opsnal Polsek Praya yang menerima laporan dan informasi dari Masyarakat langsung merespon cepat dengan mengamankan kedua terduga pelaku ke Polsek Praya utk di proses lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban atau pihak Sekolah mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000.
Komentar