Dua Puluh Pelanggar Prokes Jalani Sidang Tipiring dan Dihukum Denda.

MabesBharindo, Pasuruan – Warga Pasuruan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kab. Pasuruan, Kamis (15/07/2021) Siang. Sidang yang berlangsung dari jam 09.30 Wib hingga Siang hari itu dipimpin hakim tunggal Abang Marthen Bunga, S.H., Mhum dengan Panitera Ahmed Taufik, SH dan JPU Joni dan Darwis.

Ke dua puluh warga itu terjaring razia oleh Tim Patroli dan Pengawasan (Patwas) PPKM Darurat Kabupaten Pasuruan dan kedapatan melanggar Inmendagri No.15 THN 2021, Daerah (Perda) Jatim Nomor 01Tahun 2019 dan Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Virus Corona 2019 Penyakit.

Salah seorang yang terjaring, Muhammad Najib, pemilik warung Sate Cak. Mujib, Ds. Cangkring Malang, Kec. Beji, dari hati mengaku sudah mengetahui aturan yang mewajibkan tempat usaha kuliner tidak boleh melayani makan ditempat selama berlaku PPKM.

Hanya saja, kebetulan petugas datang ada ada saja pembeli yang sedang duduk di warungnya. “Ada saja pembeli yang ngotot ingin duduk sebentar katanya, jadi serba salah,” ujarnya, usai sidang.

Mujib juga mengakui sudah beberapa kali mendapat teguran. Karenanya Mujib mengakui kesalahannya dan rela mengikuti sidang. Dalam sidang tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 49 ( 1 ) ayat 2 (d) Jo Pasal Perda Jatim No.02 Tahun 2020.

“Sanksi administrasi, paling banyak Rp 5 juta, dan paling sedikit Rp 50 ribu. Saya bayar denda Rp 250 ribu karena mengakui salah,” ujarnya.

Sekali tiga uang Ari Prihatianto, dikenai pasal yang sama, dia pemilik Warkop di Stasiun Bangil, dan mengaku bersalah atas semua kejadian ini.

Selain kedua pelanggar itu, lima pedagang angkringan juga ada pelanggar lainnya. Mereka terjaring operasi Rabu Siang – Malam hari dan langsung menjalani sidang pada hari Kamisnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Bhakti menyebutkan, operasi akan terus dilakukan selama PPKM Darurat berlangsung dan Semua pelanggar akan menjalani sidang tipiring yang sudah dijadwalkan.

“Erick selaku Kapolres juga berpesan, Kami bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri menjadwalkan sidang tipiring pelanggaran Perda Provinsi jatim Nomor 02 Tahun 2020, sebagai pengganti Perda nomer 19 tahun 2019 dengan waktu yang ditentukan, Tapi kami berharap setelah sidang hari ini tidak ada lagi warga yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak ada lagi sidang Tipiring begini dan Masyarakat Kab. Pasuruan bisa tertib selanjutnya Virus Corona bisa hilang ,” tukas mantan Kapolres Bondowoso.

 

Komentar