Dua Pelaku Pencuri Besi Rel Kereta Api Di Malang Diringkus Polisi

Dua tersangka berinisial FPP (31) dan MA (31) saat Konfersnsi Pers di Mapolres Malang (foto:istimewah)


MALANG_MABESBHARINDO.com – Dua pelaku pencurian besi rel kereta api di malang tertangkap basah Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang. Pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya ke Mapolsek Kepanjen.

Informasi diperoleh, identitas pelaku berinisial FPP (31) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang dan MA (31) warga Desa Banggle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel Kereta Api, pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang).

“Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon Rt. 05 Rw. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku,” kata Bagoes, Jum’at (20/8/2021).

Baca juga : Enam Tersangka Pembuat Uang Palsu Di Tangkap Tim Reskrim Polresta Mataram

Baca juga : Polsek Nongkojajar Di Back-Up Subnit Buser Timur Berhasil Ungkap Satu Pelaku Curanmor

Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti sepuluh (10) batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra No Pol N-8824-DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk Oppo A5s warna hitam.

“Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan,” ujar Bagoes.

Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam,” kata Bagoes.

Baca juga : AKBP Tri Lesmana Zeviansyah. SH. SIK. MH Resmi Menjabat Kapolres Kabupaten Belitung

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Komentar