Mabes bharindo NTB.MATARAM – Tim Puma Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus pemalsuan uang, di rumah seorang mantan anggota Polisi di Desa Sedayu, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (2/7/2021) lalu.
Dalam kasus ini Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR umur 43 tahun dan JWA umur (34) tahun.
Belakangan diketahui salah satu dari pelaku ini merupakan seorang mantan anggota Polisi yg sdh dipecat beberapa tahun lalu, dan satunya lagi seorang residivis pemalsuan suarat kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Tim Puma berhasil meringkus kedua pelaku di rumah mantan anggota Polisi berinisial MR sebagai tempat produksi uang palsu tersebut, sementara JWA merupakan ahli pemalsu uang seorang residivis yang pernah ditangkap dengan kasus pemalsuan surat kendaraan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si pada konferensi Pers di Mako Polda NTB, Selasa (6/7) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari warga yang menerima uang palsu tersebut.
“mereka baru berhasil mengedarkan sebanyak 700 ribu saja, sementara yang sudah di Produksi sekitar 7 jutaan,” terang Kabid Humas Polda NTB.
“atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 UU 7/2011 Jo, tentang pembuatan uang palsu, mengedarkan, dan membelanjakan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Untuk itu, Kombes Pol Artanto berharap, warga yang mendapatkan uang Palsu segera lapor kepihak Kepolisian, atau langsung datang ke BI agar peredaran Uang Palsu bisa di berantas di Negara Ini, terlebih di NTB.
Sementara Kepala Bidang Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah perwakilan Bank Indonesia Mataram, mengungkapakan, untuk dapat mengetahui Uang Palsu Atau tidak, langkah awalnya, adalah, cukup dengan mengenali uang asli secara detail ciri uang asli, dengan cara dilihat, diterawang dan diraba sebab kalau uang palsu susah ditebak “ungkapnya.
Komentar