Dua orang remaja yang di amankan oleh KBO Samapta Iptu Dikdik yang kedapatan membawa obat keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer di taman belakang lapangan Cangehgar Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kemarin malam, Minggu (30/10/22) sekira pukul 21.00 wib.

Daerah239 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi (MBS)

Menurut Dikdik, kedua pelaku yang diduga akan menjual obat haram itu, ditangkap setelah polisi mencurigai keduanya saat berada ditempat yang agak gelap dekat WC taman tersebut.

” Ketika tim patroli yang saya pimpin tiba dilokasi, saya melihat dua orang remaja dengan tingkah yang mencurigakan dan betul pada saat saya periksa jok motornya tersimpan obat jenis Tramadol dan Eximer,” ungkap Iptu Dikdik melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman, Senin (31/10/22).

Sementara itu Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan dua pelaku yang diduga selaku pengedar obat keras terbatas itu yaitu CA (17 tahun) dan VR (22 tahun) kedua remaja tersebut berasal dari Kecamatan Bantargadung.

 

” Barang bukti obat yang dibawa pelaku pada saat diamankan tim patroli yaitu 6 butir Tramadol dan 2 butir Eximer,” ungkap Aah.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang buktinya, diserahkan kepada Satresnarkoba untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

Reporter : Herlan

Komentar