Dua maling motor berhasil dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi.

Daerah265 Dilihat

Media Mabes Bharindo Sukabumi (MBS)
Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jampangkulon Polres Sukabumi Iptu Mukhlis melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman siang ini, Senin (24/10/22).

Dua maling motor asal Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi masing-masing berinisial R (52 tahun) dan AN (47 tahun) diamankan karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama satu rekannya yang masih buron A (30 tahun) pada hari Minggu (16/10/22) sekira pukul 04.20 wib di wilayah Jampangkulon.

” Pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah kantor dengan cara merusak kunci kontaknya dengan menggunakan alat berupa kunci palsu / letter T,” ungkap Iptu Mukhlis.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi menindaklanjuti laporan masyarakat dan pada hari Jumat (21/10/22), anggota berhasil mengamankan salah satunya yang diduga sebagai pelaku.

” Kemudian dari pelaku yang kami tangkap itu, kami kembangkan dan kemudian kami amankan satu orang pelaku yang berperan sebagai penadah dengan barang bukti satu unit kendaraan sepeda motor,” sambungnya lagi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, kunci kontak asli sepeda motor dan Honda Beat.

” Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan pencurian di lima TKP,” pungkasnya.

Reporter : Herlan

Komentar