Dua Lokasi Perusahaan Operasi Pematangan Lahan Tidak Miliki Perizin di Wilayah Nongsa

Media. Mabesbharindo.com. Batam-Dua Pengusaha pematangan dan pemotongan lahan yang berada di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.

Aktivitas pematangan lahan diduga tidak memiliki izin AMDAL, UKL – UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Cut and fill dari Badan Pengelolaan (BP) Batam.

Kegiatan galian c tersebut melakukan pematangan lahan yang menggunakan alat excavator di lokasi belakang restoran Bandung Resto (PT. Manunggal), dan sebelah Gereja HKBP Tiberias Nongsa (PT Arsikon Mulia) tidak tersentuh wilayah hukum.

LOKASI LAHAN APL PT ARSIKON MULIA

Kegiatan Pemotongan dan pematangan lahan diindikasi merugikan pajak negara yang disebabkan oleh perusahaan bandal, dan dugaan Pengusaha hanya cukup kordinasi kepada pihak Oknum terkait.

Pengusaha bandel kebanyakan tidak memiliki Izin, padahal pemerintah mengajurkan setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib mengatongi amdal atau UKL – UPL dalam rangka perlindungan lingkungan hidup tercantum.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sopyan, aktivis lingkungan hidup menyesalkan tindakan pengusahan melakukan aktivitas pematangan lahan yang tidak perduli akan terjadinya dampak terhadap lingkungan dan tata ruang lingkungan hidup.

“Saya berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup supaya ambil tindakan tegas, jagan ada lagi ada pembiaran kepada pengusaha yang tidak memiliki Izin,” dan juga minta pihak aparat keamanan membawa pengusaha bandel ke jalur hukum Jagan ada lagi pandangan masyarakat jerk. Izin Kordinasi oleh Oknum yang ambil keuntungan memperkaya diri sendiri ” tegas’ Sopian, saat di konfirmasi media ini, (7/4/2021).

Saat Awak media ini menghubungi pengawas dari pihak BP Batam, wilayah Kecamatan Nongsa, Timbul mengatakan bahwa pemotongan lahan tersebut tidak memiliki izin,

“Pemotongan lahan lokasi PT Manunggal tidak miliki izin, yang dikerjakan oleh lambok dan untuk pembuangan tanah yang dipotong tidak boleh di bawa keluar dari lokasi, apa pun bentuk perkerjaan, pembuatan jalan Row 30 M3 tetap tanah tidak bisa dibawa keluar, semua belum ada izinya,” jawab Timbul, (7/4/2021).

Disisi lain, lokasi yang tidak jauh dari pematangan lahan tersebut juga terdapat galian c yang bebas seakan tidak memperdulikan dampak negatif terhadap lingkungan.

Lokasi tersebut tidak jauh dari Markas Polisi Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau, tepatnya disisi kanan jalan dari Mapolda Kepri setelah Gereja HKBP Tiberias Nongsa. Dan diduga lahan tersebut juga masih hutan lindung.

“Sama sekali tidak miliki izin cut and fill, akan Kami stop nantinya sudah, saya layangkan surat kepada pengolola atau pihak PT, lahan itu merupakan punya PT Arsikon Mulia,” ucap Timbul.(Tim)

Komentar