Mabes bharindo.com | Kota Bima,NTB (14/12) – Jumlah kasus penganiyaan yang masuk dan tengah ditangani Polres Bima Kota, tembus diangka 21 kasus.
Jumlah itu terinci dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan, sedang dan berat.Begitu penjelasan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (14/12) pada media ini.
21 kasus tindak pidana yang masuk di meja Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, kata Iptu Rayendra yang didampingi Kanit Pidum Ipda Franto A Matondang, terklarifikasi baik dalam proses pemeriksaan, proses P21 pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah disidangkan serta ada yang telah berkekuatan hukum alias sudah divonis.
Merujuk dari banyaknya kasus yang berlatar belakang penganiayaan, seberapa banyak kasus yang berawal atau dilatari pengaruh minuman keras ?, diakui Rayendra, memang kebanyakan berawal dari pengaruh alkohol atau karena mabuk, meski dirinya tidak merinci berapa jumlah dalam angka.
“Iya, kebanyakan kasus penganiyaan lebih disebabkan awalnya karena pengaruh miras atau pelakunya mabuk,”jelas Rayendra.
Rayendra berharap dan mengimbau warga, sebagaimana arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, masyarakat sebagai obyek hukum agar lebih sadar dan taat untuk tidak bertindak melawan aturan.
Apalagi kebanyakan karena mabuk dan pengaruh alkohol, bisa berdampak tindak pidana lain, seperti penganiayaan.
Komentar