DPRD Bojonegoro Harap Perda RTRW Segera Diimplementasikan

MABESBHARINDO | BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, berharap, setelah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041 disahkan, Pemkab Bojonegoro bisa segera mengimplementasikannya.

“Setelah turun dari meja Gubernur Jatim, kami berharap Perda ini segera diimplementasikan oleh eksekutif,” kata Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, Senin (22/3/2021).

Dia mengungkapkan, jika Perda RTRW sebelumnya sudah cukup lama disahkan. Namun, isinya sudah tidak lagi relevan karena mengikuti perkembangan zaman. Sehingga, tidak lagi sesuai dengan kondisi tata ruang sekarang.

“Oleh karena itu, Perda sekarang menjawab kebutuhan masyarakat. Mana yang masuk kawasan perumahan, industri migas dan non migas, serta mana yang diprioritaskan untuk kebutuhan pertanian,” tegasnya.

Sehingga, nantinya jika ada investor masuk ke Bojonegoro bisa menyesuaikan mana kawasan yang tepat untuk dilakukan pembangunan. Oleh sebab itu, diperlukan pengembangan lebih lanjut baik petunjuk pelaksaan dan teknisnya harus diperluas lagi oleh eksekutif.

“Harapannya, tidak akan ada lagi lahan pertanian produktif yang beralih fungsi atau kawasan perumahan yang terdapat industri non migas,” tandas Politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengapresiasi sekaligus mengucapkan rasa terima kasih bahwa Rapat Paripurna telah menyepakati dan mendapat persetujuan terhadap usulan pembentukan Raperda RTRW Bojonegoro Tahun 2021-2041.

Ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa dalam rangka penetapan peraturan daerah tentang RTRW Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 harus melalui Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kabupaten oleh Gubernur, dan dilakukan konsultasi Evaluasi pada Kemendagri.

“Nota Persetujuan Bersama tentang Raperda RTRW Kab. Bojonegoro Tahun 2021-2041 ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera dilakukan evaluasi dan memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi Kementerian Agragria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya. (MASHURI)

Komentar