DPR Sahkan KUHAP Baru: Era Baru Hukum Acara Pidana Resmi DimulaiREDAKSI SR – Pemerintah

Pemerintahan13 Dilihat

Media Mabes Bharindo.com

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menjadi salah satu tonggak penting reformasi sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP lama diberlakukan pada tahun 1981.

Rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Suasana ruang paripurna berlangsung penuh, dengan mayoritas fraksi hadir untuk mengikuti proses pengambilan keputusan tingkat II.

Pada sesi puncak, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan mengenai pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujarnya.

Serentak, seluruh anggota dewan menjawab lantang: “Setuju!” Palu diketok, menandai berlakunya aturan hukum acara pidana baru tersebut.

Sebelum paripurna mengambil keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan akhir hasil pembahasan RKUHAP. Ia menegaskan bahwa draf final merupakan hasil konsolidasi masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk akademisi, advokat, pegiat HAM, hingga organisasi masyarakat.

Menurutnya, hampir seluruh substansi yang kini masuk dalam undang-undang baru merupakan hasil serapan aspirasi publik.

“Seratus persen lah ya, mungkin 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” jelasnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan KUHAP ini dirancang untuk memperbaiki ketimpangan dalam proses penegakan hukum, termasuk memperluas akses pendampingan hukum, meningkatkan standar perlindungan hak-hak tersangka, dan memperkuat mekanisme akuntabilitas aparat.

Pengesahan KUHAP baru ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbarui sistem peradilan pidana yang selama bertahun-tahun dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Banyak pihak berharap aturan baru ini mampu menutup celah penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan, seperti kriminalisasi, penyiksaan dalam proses penyidikan, hingga minimnya akses bantuan hukum untuk masyarakat kecil.

Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap mengemuka. Pengamat hukum menilai implementasi undang-undang ini akan menjadi tantangan besar, baik dari sisi kesiapan aparat penegak hukum, kapasitas anggaran, maupun harmonisasi dengan peraturan teknis di tingkat Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Selain itu, pembahasan cepat di tahap akhir juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi secara utuh.

Dengan diketoknya RKUHAP menjadi undang-undang, Indonesia resmi memasuki babak baru reformasi hukum acara pidana. Masyarakat sipil kini menunggu implementasi aturan tersebut di lapangan, sembari berharap agar prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar menjadi roh dari KUHAP baru ini.Pungkas nya,

 

(Herlan )

Komentar