DPR RI Komisi III Soroti Persoalan Pertanahan dan Limbah B3, Apresiasi Kinerja Kejati Lampung

Uncategorized221 Dilihat

Mabesbharindo.com

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI-P, Sudin, menyampaikan dua isu penting dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kejaksaan Agung RI. Isu tersebut mencakup persoalan tanah dan impor limbah B3, serta memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani kasus korupsi besar yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Sudin memulai pernyataannya dengan menyoroti minimnya oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terjerat hukum meskipun marak terjadi kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah. Ia menyatakan bahwa dirinya pernah menjadi korban mafia tanah. “Pada tahun 2001, saya memiliki sertifikat tanah di wilayah Lombok Tengah, NTB, namun pada 2008 muncul sertifikat dengan nomor yang sama dan nama yang sama. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh mafia tanah,” jelas Sudin.

Menurut Sudin, banyak masalah tanah yang berawal dari kerja sama dengan oknum BPN. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dirasa belum efektif dalam menangani keterlibatan oknum BPN. “Setelah saya mencari tahu, ternyata sangat minim oknum BPN yang dibawa ke ranah hukum,” ujar Sudin, menyoroti perlunya tindakan yang lebih tegas dalam memberantas praktik mafia tanah dan mengadili oknum terkait.

Selain masalah pertanahan, Sudin juga menyampaikan kekhawatirannya terkait impor limbah B3 yang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan. Ia menyebut bahwa bahkan koran bekas yang mengandung tinta bisa menjadi bagian dari limbah B3. “Ini sangat berbahaya, Pak. Termasuk bekas koran pun mengandung limbah B3 karena mengandung tinta,” ungkapnya, memperingatkan pemerintah agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mengatur impor limbah B3 ke Indonesia.

Lebih lanjut, Sudin memberikan apresiasi yang besar kepada Kejati Lampung yang baru satu bulan bertugas tetapi sudah berhasil mengungkap kasus korupsi besar yang melibatkan BUMD di Provinsi Lampung. “Saya mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Daerah Lampung. Baru satu bulan bertugas, sudah mengungkapkan kasus korupsi besar yang dilakukan oleh BUMD. Lanjutkan, Pak Kajati. Jangan takut, di sini ketua saya, Pak Abdurrahman, orang Lampung, jadi bapak ada bekingnya,” ujar Sudin, memberikan dukungan kepada Kejati Lampung untuk terus melanjutkan upayanya dalam menindaklanjuti kasus korupsi di wilayah tersebut.

Sudin juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Tinggi Lampung untuk terus memberantas korupsi di tingkat daerah. Menurutnya, Kejati Lampung telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dan komitmen kuat dalam menjaga integritas di tingkat pemerintah daerah. Upaya Kejati Lampung dalam mengungkap kasus korupsi yang besar ini menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum di daerah masih memiliki peran signifikan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pernyataan Sudin dalam rapat ini mencerminkan kekhawatirannya terhadap berbagai permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia. Dengan menyoroti mafia tanah dan impor limbah B3 yang dinilai berbahaya, Sudin mengajak semua pihak untuk lebih waspada dan tegas dalam menghadapi persoalan-persoalan tersebut. Sudin juga memberikan dukungan penuh kepada Kejati Lampung, menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga pemerintah dan penegak hukum untuk menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat.

Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap oknum yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan impor limbah berbahaya, Sudin berharap agar permasalahan ini mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan dan lembaga terkait lainnya. Selain itu, ia juga berharap agar kasus korupsi yang melibatkan pejabat di tingkat daerah dapat segera ditangani dengan tegas untuk memberikan efek jera serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Komentar