DPO Sejak 2021, Panjul Diringkus Sat Reskrim Polres Payakumbuh di Pangkalan

Hukum & Kriminal460 Dilihat

MABESBHARINDO.COM___*****

PAYAKUMBUH – Lari dan bersembunyilah, karena kami di latih untuk mencari dan menemukanmu ” demikian rupanya slogan yang di pegang teguh para anggota tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh, hal ini di buktikan dengan dibekuknya satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.

Tersangka panggilan “Panjul” (36th) ini berhasil di ringkus tim buser sat reskrim Polres Payakumbuh saat berada di rumah istrinya yang berada di Jorong Koto Lamo Kenagarian Gunung Malintang Kec Pangkalan Koto Baru, Selasa (25/07) dini hari.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestri, S.I.K.M.H melalui Kasat Reakrim AKP Elvis Susilo menuturkan pencarian Panjul akhirnya berakhir setelah pihaknya menerima informasi bahwa tersangka saat ini berada di daerah Kecamatan Pangkalan semenjak melakukan aksinya di tahun 2021.

BACA JUGA : 


” Kita langsung gerak cepat dengan informasi sekecil apapun yang didapat, alhamdulillah pencarian berbuah manis dengan tertangkapnya satu dari dua orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian kami, ” ujar Kasat.

Di ketahui tersangka Panjul bersama satu orang rekanya panggilan Bob (DPO) telah melakukan aksi pencurian dengan “mengupak” lubang pintu angin di sebuah Dojo beladiri Karate yang beralamat di Padang Sikabu Kecamatan Latina periode Maret 2021 silam.

Dalam aksi keduanya tersebut, Kasat menjelaskan keduanya melibas beberapa barang seperti karpet, kulkas mini dan barang lainya sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Dengan penangkapan tersangka panjul ini membuat peluang tertangkapnya satu orang tersangka lain tentunya terbuka lebar yang mana saat ini panggilan Bob masih buron.

” Kita berusaha semaksimal mungkin, akan kita informasikan jika ada perkembangan, ” tutup Kasat.

Dari tangan panjul Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang di gunakan ke dua tersangka saat melakukan aksinya Maret 2021 silam. (red/hum)

Editor : Khoirul Anam

Komentar