DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri,Resmi Melaporkan Sarafuddin Aluan Ke Polda Kepri

SKB DPD PDI Perjuangan usai melaporkan tindak pidana UU ITE

MABES BHARINDO | Kepri Batam– Salah satu Tim Khusus (Timsus) Gubernur Kepri Sarafuddin Aluan resmi dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri ke Polda, Jum’at (30/09/2022).

Usai melaporkan, Ketua DPD PDI Perjuangan Soerya Respationo mengatakan bahwa laporan yang pihaknya lakukan ini atas perintah partai.

Dan, laporan ini lanjut Romo sapaan akrabnya mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kepri itu untuk mengantisipasi adanya gejolak di tubuh partai sendiri.

“Tujuan dari laporan ini juga supaya Kepri ini tetap kondusif tanpa ada kegaduhan di lapangan terangnya.“Yang kita laporkan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” tambah Romo.

Saat ditanya jika nanti Sarafuddin Aluan meminta maaf atas postingan tersebut, Romo dengan tenang menyatakan bahwa permintaan maaf itu tidak merubah apa yang dilaporkan.

“Maaf itu urusan nanti. Laporan ini urusan partai. Dan hari ini juga DPP PDI Perjuangan melaporkan hal ini ke Mabes Polri,” sebutnya.

Untuk meredam seluruh simpatisan PDI Perjuangan, Romo mengimbau agar masyarakat serta simpatisan PDI perjuangan tetap tenang dan serahkan semua masalah ini ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri) Lis Darmansyah mengatakan bahwa hal itu suatu pelecehan terhadap politisi partai PDI Perjuangan.

Lis juga menyebutkan, bahwa pihaknya pada Jum’at (30/09/2022) melaporkan Sarafudin Haluan terkait dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan ke Polda Kepri.

Dugaan pencemaran nama baik Sekjen PDI Perjuangan tersebut dilakukan Sarafuddin Aluan melalui group WhatsApp #KEPRI DISCUSSION,” ujarnya.

Di grub itu,setelah dilakukan tangkapan layar group, Sarafuddin Aluan meneruskan pesan sebagai berikut:

“KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristianto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi” tulis pesan yang diteruskan Sarafuddin Aluan.

Menurut Lis, tindakan dan sikap yang disampaikan Sarafuddin mengenai dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan dapat berdampak buruk dan mempermudah masyarakat berpikiran negatif terhadap PDI Perjuangan.

Lanjut Lis, sebagai Timsus Gubernur Kepri, memberikan contoh baik dengan perkataan-perkataan baik untuk masyarakat, bukan sebaliknya.

“Atas tindakan itu, dan perintah dari Sekjend PDI Perjuangan, saya dan Ketua DPD PDI Perjuangan pak Soerya Respationo dan Jumaga Nadeak akan melaporkan bersangkutan ke Polda Kepri hari in,” ungkap Lis.*

KAPERWIL MABES BHARINDO

Andri.

Komentar