Media Mabes Bharindo.
Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Cibadak bekerja sama dengan Institut KH Ahmad Sanusi Sukabumi menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V dan sekaligus menggelar tasyakuran Milad ke-3 PERADI Cibadak secara bersamaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Sekjen DPN Peradi. Muhammad Maramuda Herman Sitompul, Ketua DPC PERADI Cibadak Ferdy Ferdian, S.H., M.H., Sekretaris DPC PERADI Cibadak Muhammad Rafi’i Nasution bersama Jajaran DPC Peradi Cibadak, Rektor Institut KH Ahmad Sanusi Sukabumi Dr. H. A. Suganda, M.Ag.,, serta tamu undangan lainnya.
“ Jadi hari ini kita melaksanakan PKPA Angkatan ke-5 sekaligus tasyakur bin nikmat atas Milad ke-3 PERADI Cibadak serta memperingati tiga tahun kerja sama dengan Institut KH Ahmad Sanusi. PKPA ini bertujuan untuk terus melahirkan advokat yang profesional, kredibel, kompeten, dan berakhlakul karimah,” ujarnya.
Ferdy juga menyampaikan, PKPA ini merupakan tahap awal menuju Ujian Profesi Advokat (UPA) yang rencananya akan digelar pada 6 Desember 2025 mendatang. Ia berharap pelaksanaan UPA bisa dilaksanakan langsung di Kabupaten Sukabumi.
“Saat ini peserta yang telah mendaftar sekitar 25 orang, dan kemungkinan akan terus bertambah hingga penutupan pendaftaran,” tambahnya.
Ferdy juga mengungkapkan harapannya agar DPC PERADI Cibadak terus melahirkan advokat-advokat yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi pencari keadilan yang kurang mampu.
“Sesuai dengan visi kami yaitu ‘Satu Desa, Satu Advokat’, hingga saat ini sudah ada 95 anggota yang terdaftar di DPC PERADI Cibadak. Dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah anggota kami bertambah sekitar 70 orang,” jelas Ferdy.
Ditempat yang sama. Wasekjen DPN PERADI, Muhammad Maramuda Herman Sitompul menegaskan, pelaksanaan PKPA merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ia menyebut, walaupun saat ini PKPA masih bersifat non formal, namun ke depan pendidikan profesi advokat akan diformalkan berdasarkan Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2019 dengan beban 24 SKS selama satu tahun.
“PERADI tetap konsisten menjalankan amanat undang-undang. Pendidikan adalah salah satu cara untuk mencerdaskan calon advokat dan membekali mereka dengan kode etik profesi. Ini wajib, karena advokat adalah profesi hukum yang terhormat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik oleh para advokat, Pungkas nya
Reporter : Herlan
Komentar