Dorong Akses Keadilan Warga, Bhabinkamtibmas Galur Hadiri Posbakum Permohonan Ahli Waris

TNI & Polri210 Dilihat

Mabesbharindo

Jakarta Pusat – Guna mendorong akses keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur menghadiri kegiatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Kelurahan Galur yang membahas permohonan tunggal ahli waris sertifikat rumah, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut digelar di Aula Lantai III Kelurahan Galur RW 04, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat. Hadir dalam kegiatan ini Aiptu Baktiar selaku Bhabinkamtibmas Galur, Sekretaris Kelurahan Galur, Kasi Pemerintahan Kelurahan Galur, paralegal Ibu Agus dan Pak Gifar, Ketua RW 06 Pak Suroso, Ketua RT 03/06 Pak Samsudin, serta Pak Cipto selaku pemohon.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan Posbakum merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat secara terbuka, adil, dan humanis.

“Polri hadir untuk mendampingi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam setiap proses pelayanan publik, termasuk pendampingan hukum melalui Posbakum, agar hak-hak warga dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Susatyo.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menegaskan bahwa peran Bhabinkamtibmas tidak hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga aktif dalam kegiatan sosial dan pelayanan hukum di wilayah binaannya.

“Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas di Posbakum, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum serta memperoleh solusi yang tepat, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” kata Kompol Saiful.

Dalam kegiatan Posbakum tersebut dibahas permohonan tunggal ahli waris sertifikat rumah atas nama Pak Cipto, warga RT 03/06 Kelurahan Galur. Dari hasil rapat dan penelusuran data, diketahui bahwa almarhumah Ibu Patoyah selaku orang tua kandung pemohon tercatat menikah dua kali.

Selain itu, pemohon diketahui memiliki saudara kandung lain yang telah meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk melengkapi persyaratan administrasi permohonan ahli waris, pemohon diminta melampirkan akta kematian atas nama almarhum Bapak Budiman serta almarhumah Ibu Supenok yang berdomisili di Pamulang.

Melalui kegiatan Posbakum ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Galur mendapatkan pemahaman dan pendampingan hukum yang tepat, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah kelurahan, dan unsur masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar