Mabes Bharindo-OKI Kasus pengrusakan fasilitas umum yang merupakan proyek dana kelurahan di area Hutan Kota Kayuagung, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu terus menyita perhatian banyak pihak. Berbagai pihak merespons cepat, termasuk Pemda, dan aparat penegak hukum di Kabupaten OKI.
Disambangi tim media massa DPD SWI Kabupaten OKI di ruang kerjanya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI Aris Panani SP MSi mengatakan pihaknya segera akan berkoordinasi dengan bidang terkait.
“Kita belum mengetahui terkait pembongkaran tempat sampah yang berada di kelurahan kedaton tersebut. Saya juga baru 6 hari menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup, namun secepatnya saya akan mengkonfirmasikan kepada bidang Persampahan dan bidang Lingkungan Hidup untuk mengumpulkan semua informasi dan data terkait untuk proses lebih lanjut. Kita tunggu saja informasinya,” ungkap Aris Panani ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7/2021).
Sanksi Pidana untuk Efek Jera
Sementara Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan bila terjadi pengrusakan fasilitas umum milik negara yang berujung pada kerugian finansial pada layanan publik dan masyarakat, pihaknya siap untuk segera menangani.
“Jika melanggar, silahkan dilaporkan saja ke SPKT Polres OKI biar segera ditangani,” singkatnya.
Ditemui terpisah, Ketua DPD SWI Kabupaten OKI Deni Kusnindar yang sebelumnya berkomentar terkait pengrusakan tersebut menuturkan, pelaku pengrusakan dapat dipidanakan.
““Karena melakukan perusakan (barang) milik negara,” ujarnya.
Menurut Deni, berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Ayat 1, ‘Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’
Pihak terkait, lanjut dia, juga dapat menggugat pelaku pengrusakan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.’
Menurutnya, ada dua hal pokok yang perlu dilakukan nantinya. Pertama, DLH secepatnya harus mengusut tuntas dan memberi efek jera terhadap pelaku pengrusakan fasilitas milik negara tersebut. Kedua, pemerintah daerah harus memperbaiki proses perencanaan serta memeriksa lagi aturan-aturan pengadaan proyek di kabupaten OKI agar proyek berjalan maksimal tidak terbuang sia-sia dan menyebabkan uang negara lenyap.
(Rht)
Komentar