Mabes bharindo NTB.MATARAM NTB. Timsus Ditresnarkoba Polda NTB meringkus 4 tersangka Narkoba warga Lombok Timur inisial ISR, SR, IRW dan WH disalah satu rumah makan dijalan Raya Mataram-Labuhan Lombok, Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (26/5/2021).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf S.I.K, M.H, Akrab di sapa Bang Helmi mengatakan, penangakapan pelaku Narkoba Kali ini merupakan modus baru, mereka menggunakan modus makan di rumah makan untuk mengelabuhi petugas.
“mereka mengelabui petugas dengan cara makan di warung seolah-olah mereka merupakan pelanggan yang sedang makan disana, ini merupakan modus baru,” kata Helmi.
Namun karena lihainya petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB modus keempat orang tersebut berhasil diungkap, berkat informasi Masyarakat, yang mengetahui perbuatan mereka.
“saya ucapkan terimakasih kepada waraga yang telah memberikan informasi tersebut kepada kami, sehingga modus baru teransaksi Narkoba ini bisa diungkap oleh kami,” katanya.
Selebihnya helmi berharap sekecil apapun inforamsi terkait Narkoba, dia meminta agar disampaikan kepadanya, supaya NTB segera bebas dari Narkoba.
“jangan takut anda bersama kami, berikan informasi sekecil apapun terkait Narkoba kepada kami, kamipun tidak takut terhadap para pelaku narkoba, demi kebaikan masyarakat,” tegas Helami.
Belakangan ini banyak warga Lombok Timur yang tertangkap karena kasus Narkoba dan sebagian besar Lombok Timur menjadi tujuan pengiriman Narkoba dan menjadi salah satu tempat persembunyian yang aman oleh pelaku Narkoba dari luar daerah, pamen Melati 3 itu mengajak warga Lombok Timur untuk terus mengintai dan melaporkan setiap pergerakan Narkoba jika ingin Lombok Timur segera bersih dari Narkoba.
“saya yakin lebih banyak orang yang peduli dengan korban narkoba jika di bandingkan dengan pelaku Narkoba di Lombok Timur, untuk itu ayo kita kerjasama berantas Narkoba di Lombok Timur,” ungkapnya.
Keempat tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi, karena barang yang mereka pegang berasal dari batam, pengirimannya mealui jalur udara transit di Surabaya.
Dari keempat orang tersebut Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastic transparan dibungkus lagi dengan tissue warna putih dengan berat brutto 8,33 (delapan koma tiga-tiga) gram. Uang sebesar Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) buah HP.
Keempat tersangka itu diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “(Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Komentar