Mabesbharindo.com
PONTIANAK, KALBAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar gelar Press Conference pemusnahan barang bukti Narkotika dan Progres TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar (Jumat,19/11/2021).
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut adalah hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dengan Satgas Pamtas Yonif 643/Wns Anjungan dan Bea Cukai Kalbar dengan 3 tempat yang berbeda.
Untuk TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapanya yaitu di tepi Jl.Merdeka depan Pabrik Batu, Desa Kaliau, Kec.Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Untuk TKP lainya yaitu di perempatan lampu merah Jl.Gusti Situt Mahmud, Kec.Pontianak Utara dan di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjung Pura.
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yaitu jenis Sabu seberat 11.105,92 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 5.047 butir dengan berat 2.046,63 gram.
Tersangka yang diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar terkait kasus Narkotika dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sebanyak 4 orang. Total aset yang disita senilai Rp.2.850.961.500,-
Pada kesempatan kali ini Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.I.K, M.H mengungkapkan “Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar serius ingin memberantas Narkoba sampai para Bandar atau pemilik modalnya benar-benar tidak bisa berusaha lagi, karena hal yang percuma ketika kita memberantas Narkoba tidak diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, mereka di Lapas masih punya uang untuk melakukan perdagangan lagi”
Direktorat Reserse Narkoba berkomitmen dari tingkat Bareskrim sampai daerah akan menindaklanjuti kasus Narkoba dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Ada 4 LP (Laporan Polisi), 1 sudah tahap dua, 2 sudah tahap satu, 1 proses” tambah Kombes Yohanes.(S.Awr)
Komentar