Ditresnarkoba Polda Jatim Limpahkan 4 Oknum Kades Pengguna Narkoba Ke Polres Jember

Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021).


MabesBharindo.com l Jember –  Kasus 4 oknum Kepala Desa (Kades) pengguna narkoba jenis sabu yang diungkap Tim Subdit I Ditreskoba Polda Jatim, akhirnya dilimpahkan ke Polres Jember, Sabtu (12/6/2021).

Empat 4 oknum Kades  di Jember Jawa Timur itu berinisial  MM Kades Wonojati Jenggawah, MA Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo serta S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.

“Kasus terungkapnya 4 Kepala Desa pengguna narkoba kami limpahkan ke Polres Jember  karena ke-empat pelaku warga Jember, ” ujar Kompol Kharisudin SH Kanit 1 Subdit Ditreskoba Polda Jatim Sabtu (12/6/2021) saat menggelar Press Conference di Mapolres Jember  didampingi Kasubbaghumas Polres Jember Iptu Yudiantoro dan KBO Satreskoba Polres Jember Ipda Edy Santoso.

Kharis menjelaskan, ke-empat pelaku selama ini sebagai pengguna dan terungkap  berdasarkan laporan warga.

“Jadi ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan,” ujar Kompol Kharis.

Dari ke-empat Kepala Desa, pertama kali yang diamankan adalah MM Kades Wonojati, dari MM polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu, kemudian penangkapan dilanjutkan ke MA Kades Tempurejo, dari MA polisi berhasil mengamankan 1 poket sabu-sabu.

“Kemudian kami kembangkan lagi, dari MA disebutkan jika selama ini juga memakai bersama S Kades Tamansari, dan dari pelaku S ini ternyata juga menyebut nama HH Kades Glundengan,” ujar Kompol Kharisudin. SH.

Penangkapan empat Kades ini sendiri dilakukan selama dua hari, mulai dari Rabu hingga Kamis dan ditangkap di rumah masing-masing pelaku.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 2,77 gram dari pelaku MA dan 1,76 gram dari pelaku MM.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 pasal (1) huruf a Junto UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman maksimum 15 tahun minimum 4 tahun.

Komentar